Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit ke Sritex Mulai Diusut

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut, dugaan korupsi yang terjadi, terkait pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Baca juga: Polres Langkat Minta Publik Bantu Perangi Narkoba, Bukan Menghakimi

Kendati demikian, Harli menyebut pengusutan yang sedang dilakukan masih tahap awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket. “Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” ungkapnya, dikutip, Senin (05/5/2025).

Dijelaskan Harli, pihaknya juga tengah mendalami keterlibatan korupsi dari penyelenggara negara dalam kasus tersebut. “Itu juga yang diteliti. Makanya masih bersifat umum,” tuturnya.

Sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu. Dimana, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tercatat tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.

Rincian utang tersebut terdiri dari Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691.423.417.057,00, Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03, dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.

Baca juga: Demi Kesejahteraan, PalmCo Kolaborasi Harmonis dengan Serikat Pekerja

Kondisi yang dialami tersebut berujung pada penutupan operasional Sritex pada 1 Maret 2025 lalu. Akibatnya, sebanyak 10 ribu pekerja mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. (KRO/RD/CNN)