Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemprov Riau Dilapor ke KPK

RADARINDO.co.id – Jakarta : Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Tahun Anggaran 2024, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut dilayangkan Advokat Bobson Samsir Simbolon SH melalui Surat Law Firm Bellator ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK di Jakarta, Jum’at (13/6/2025) lalu.

Baca juga: Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Divonis Seumur Hidup

Dalam laporan nomor 21/Peng.Pid/KL/LFB/M/VI/2025 tersebut, menyoroti sejumlah persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi keuangan negara.

“Dugaan penyimpangan ini kami dasarkan pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah regulasi yang berlaku,” ujar Bobson kepada sejumlah media.

Wakil Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau tersebut mengungkap potensi kerugian daerah yang sangat besar dalam kasus yang dilaporkannya.

Bobson menyebut bahwa Pemprov Riau menyusun anggaran pendapatan secara tidak realistis dan tidak terukur. Sehingga lanjutnya, mengakibatkan tidak tercapainya target pendapatan dan berdampak pada kegagalan penyelesaian kewajiban jangka pendek, seperti hutang belanja tahun sebelumnya dan dana PFK.

Dalam tahun anggaran 2024, Pemprov Riau disebut masih menanggung hutang PFK sebesar Rp40,8 miliar dan hutang belanja sebesar Rp1,76 triliun. Selain itu, penggunaan kas daerah untuk menutupi kekurangan dana PFK sebesar Rp39,2 miliar dinilai tidak sesuai aturan.

Bobson juga menyoroti adanya ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,3 miliar, serta pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dengan indikasi kerugian daerah sebesar Rp16,9 miliar.

Seluruh temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan Riau pada 26 Mei 2025.

Laporan yang terdiri dari dua buku itu menyimpulkan adanya kelemahan serius dalam sistem perencanaan dan pelaksanaan APBD Riau 2024.

Baca juga: Ketua Gapensi Tak Dapat Jatah Proyek, Kabag Pengadaan Barang Jasa Dimutasi

Menurutnya, Nota Kesepakatan Perubahan APBD Tahun 2024, yang diteken oleh TAPD dan Banggar DPRD Riau, menjadi dasar pembentukan anggaran yang dinilai tidak sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Nota tersebut ditandatangani oleh Ketua TAPD Provinsi Riau, Ir. S.F. Hariyanto, serta tiga pimpinan Banggar DPRD, yakni Yulisman, H. Agung Nugroho, dan Hardianto,” sebutnya. (KRO/RD/Tvo)