RADARINDO.co.id – Banjarbaru : Oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, divonis penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (16/6/2025).
Baca juga: Ketua Gapensi Tak Dapat Jatah Proyek, Kabag Pengadaan Barang Jasa Dimutasi
Dalam sidang tersebut, Jumran hadir mengenakan seragam militer didampingi pengacaranya. Selama persidangan, Jumran tampak serius mendengarkan putusan yang dibacakan hakim militer yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah.
Selain divonis seumur hidup, Jumran juga dipecat dari kesatuan lantaran terbukti melakukan tindak kejahatan pembunuhan terhadap kekasihnya bernama Juwita.
Saat membacakan amar putusan, hakim menilai tak ada satupun unsur yang bisa meringankan hukuman terhadap Jumran.
Hakim menilai, Jumran secara sah dan meyakinkan membunuh kekasihnya Juwita sesuai Pasal yang didakwakan kepadanya, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Jumran Kelasi I Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Arie saat membacakan vonis.
Putusan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Jumran sudah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.
Baca juga: Bikin UMKM “Tersingkir”, Dirut Telkomsel Ditolak Datang ke Sumut
Tuntutan jaksa oditurat tersebut menurut hakim telah terpenuhi seluruh unsur pidana perbuatan pembunuhan yang dilakukan Jumran.
“Telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Jumran,” jelas Arie. (KRO/RD/Komp)