HUKUM  

Ketua Gapensi Tak Dapat Jatah Proyek, Kabag Pengadaan Barang Jasa Dimutasi

RADARINDO.co.id – Semarang : Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Bikin UMKM “Tersingkir”, Dirut Telkomsel Ditolak Datang ke Sumut

Dalam sidang lanjutan tersebut, menghadirkan eks Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota (Pemko) Semarang, Junaedi, sebagai saksi.

Terungkap fakta baru, pada sidang tersebut Junaedi mengaku dimutasi ke posisi Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang. Menurut Junaedi, mutasi terhadap dirinya, tak lama berselang setelah Ketua Gapensi Semarang, Martono, gagal memenangkan proyek.

Junaedi mengungkapkan mengenai mutasi yang dialaminya setelah kegagalan tender proyek di Rumah Sakit Wongsonegoro (RSWN) Semarang pada tahun 2023.

“Saya tidak tahu alasan mutasi itu, karena menurut saya kinerja saya baik,” ujar Junaedi di hadapan majelis hakim.

Junaedi juga menjelaskan bahwa sebelum mutasi, dirinya sempat dipanggil oleh Alwin Basri ke rumah pribadinya. Dalam pertemuan tersebut, Alwin mempertanyakan alasan di balik kegagalan Martono dalam memenangkan proyek di RSWN.

“Setelah proses tender RSWN tahun 2023, itu Pak Alwin klarifikasi kok tak bisa menang. Karena paket yang dibawa Pak Martono memang tidak terpenuhi,” terang Junaedi.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, kemudian menanyakan reaksi Alwin setelah mendengar penjelasan tersebut. “Masuk ke kamar, kemudian saya pulang,” jawab Junaedi.

Junaedi menyebut, Martono sempat beberapa kali datang ke kantornya pada akhir 2022 untuk membahas proyek-proyek di lingkungan Pemko Semarang, termasuk proyek di RSWN. “Intinya minta dibantu proyek pekerjaan,” terangnya.

Untuk diketahui, Martono gagal mendapatkan ”jatah” proyek di RSWN Kota Semarang pada Juni 2023. Sedangkan Junaedi dimutasi pada Agustus 2023.

Baca juga: 100 Napi Narkoba Sumut Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin menghadapi tiga dakwaan, salah satunya adalah menerima gratifikasi serta suap dengan total nilai sekitar Rp9 miliar.

Kasus ini juga menyeret Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, sebagai terdakwa. (KRO/RD/KP)