Dugaan Korupsi Penjualan Listrik, Kejatisu Periksa Oknum Direksi PTPN II (2)

69

RADARINDO.co.id – Medan : Dugaan penyalahgunaan wewenang penjualan listrik oleh oknum pejabat PTPN II akhirnya diproses penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), belum lama ini.

Menurut keterangan sumber yang berkompeten, sejumlah Manager dan Direksi PTPN II, telah dipanggil penyidik Kejatisu termasuk sejumlah pejabat PLN serta Ditjen EBTKE. Dijelaskan sumber, PLTBg berbasis limbah cair sawit ini memiliki kelebihan, antara lain ramah lingkungan dan relatif murah dibandingkan dengan teknologi listrik berbasis BBM (genset diesel atau PLTD).

Pada tahun 2013 dan 2014, Ditjen EBTKE telah melakukan pembangunan pilot project PLTBg POME yang on grid ke jaringan PT PLN (Persero) dengan memanfaatkan lahan dan limbah sawit PTPN II di PKS Pagar Merbau dan Kwala Sawit.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penjualan Listrik, Kejatisu Periksa Oknum Direksi PTPN II (1)

Berawal Ditjen EBTKE melakukan perjanjian kerjasama pembangunan PLTBg dengan PTPN II Nomor 06/05/DJE/2014 dan 20/MoU/01/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Kerja Sama Pembangunan PLTBg Berbasis Limbah Cair Kelapa Sawit di PKS Kwala Sawit, dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 07/05/DJE/2014 dan 20/MoU/02/VIII/2014 tanggal 5 September 2014 tentang Kerja Sama Pembangunan PLTBg Berbasis Limbah Cair Kelapa Sawit di PKS Pagar Merbau.

Direktur PTPN II kemudian menyampaikan surat kepada Ditjen EBTKE Nomor 20/X/659/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015 perihal permohonan penetapan pengelola energi biogas untuk pembangkit listrik di wilayah PKS Kwala Sawit dan Pagar Merbau.

Ditjen EBTKE melakukan penetapan PTPN II sebagai pengelola energi biogas melalui surat Ditjen EBTKE Nomor 12/20/DJE/2016 tanggal 27 Mei 2016 tentang Penetapan Pengelola Energi Biogas untuk PLTBg Kwala Sawit 1 Mw serta Nomor 11/20/DJE/2016 tanggal 27 Mei 2016 tentang Penetapan Pengelola Energi Biogas untuk PLTBg Pagar Merbau 827 kW.

Selanjutnya, Ditjen EBTKE melakukan serahterima pengoperasian PLTBg tersebut ke PTPN II melalui Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) Barang Milik Negara (BMN) Nomor 17.BA/04/DEB.01/2016 dan 20/6a/01/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016 untuk PKS Kwala Sawit dan BASTO BMN Nomor 56.BASTO/92.02/SDE/2018 dan 20/BA/03/IV/2018 tanggal 24 April 2018 untuk PKS Pagar Merbau.

BASTO tersebut juga mengatur beberapa hal terkait serahterima PLTBg, antara lain PTPN II bertanggungjawab penuh atas pengoperasian, pengaturan, penyimpanan, penggunaan, pengelolaan. Sedangkan pengawasan merupakan wewenang Ditjen EBTKE.

Dalam melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg, PTPN II dapat bekerjasama dengan pihak lain. Proses serahterima sementara BMN dilakukan oleh Ditjen EBTKE sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah dan selanjutnya akan dibuat BAST Aset BMN melalui penyertaan modal pemerintah pusat.

Pada tanggal 24 April 2018 dilakukan addendum atas kedua BASTO tersebut yang menambah ketentuan bahwa sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang penyertaan modal kepada PTPN II, maka segala biaya dan pendapatan yang timbul dalam pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg tersebut akan menjadi beban dan pendapatan PTPN II.

Dalam melakukan penjualan listrik, pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg, PTPN II kemudian melakukan kerjasama dengan PT PLN dan PPI. Kerjasama penjualan listrik dengan PT PLN adapun alur proses kerjasama penjualan listrik PLTBg kepada PT PLN (Persero) adalah bahwa PT PLN melakukan kajian kelayakan proyek PLTBg Kwala Sawit dan Pagar Merbau pada tahun 2016 dengan hasil kajian bahwa PLTBg Kwala Sawit dan Pagar Merbau layak secara operasional.

Surat Menteri ESDM Nomor 5827/23/MEM.1/2017 tanggal 28 Juli 2017 perihal persetujuan harga jual tenaga listrik pembangkit EBT skala kecil (PLTM, PLTBm, dan PLTBg Kapasitas ≤ 10 MW).

Baca juga: Biaya Pengamanan Aset PTPN II Dipertanyakan

PTPN II melakukan kerjasama penjualan listrik PLTBg kepada PT PLN melalui Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) tanggal 02 Agustus 2017 yaitu PLTBg Kwala Sawit 1 x 1 Mw Nomor 20/SPK/63/VIII/2017 dan 005.PJ/DAN.02.04/WSU/2017 serta PLTBg Pagar Merbau 1 x 0,827 Mw Nomor 20/SPK/62/VIII/2017 dan 004.PJ/DAN.02.04/WSU/2017.

Pada 11 Desember 2019 dilakukan addendum perjanjian jual beli listrik yang mengubah beberapa ketentuan dalam perjanjian antara lain jadwal tahapan proyek yaitu jadwal commissioning unit pertama (T2) dan tanggal operasi komersial yang disyaratkan (T3) dari tanggal 31 Juli 2019 menjadi tanggal 31 Desember 2019.

Hingga berita ini dilansir, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan RH I PTPN I (Dahulu PTPN II-Red) belum mau memberikan keterangan atas dugaan korupsi penjualan listrik. (KRO/RD/TIM)