Biaya Pengamanan Aset PTPN II Dipertanyakan

118

RADARINDO.co.id – Medan : Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan soal biaya pengamanan asset PTPN II yang disinyalir tidak didukung dengan bukti memadai dan kesepakatan serta mengenai tata cara pertanggungjawaban biaya yang dikeluarkan.

Sumber kompeten sependapat dengan LHP BPK RI yang menyebutkan hasil pengujian dokumen realisasi biaya/afrekening pengamanan aset tahun 2021 sampai 2023 diketahui terdapat realisasi biaya keamanan senilai Rp9.463.800.000 yang tidak didukung dengan bukti yang memadai dan kesepakatan mengenai tata cara pertanggungjawaban biaya yang dikeluarkan.

Baca juga: PTPN II Diduga Palsukan Sprin TNI/Polri Cairkan Biaya Pengamanan Aset Rp9,4 Miliar

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang ada, dokumen penganggaran berupa ND dari SEVP dan tagihan dari pihak pengamanan juga tidak didukung dengan bukti fisik pertanggungjawaban yang dapat menjelaskan maksud pembayaran komponen biaya-biaya yang tertera. Rekapitulasi biaya lainnya atas pengamanan asset.

Pengamanan aset PTPN II menunjukkan bahwa kegiatan yang dibayarkan sesuai dengan permintaan di lapangan hasil negosiasi dengan TNI ataupun Polri atas kebutuhan operasional pengamanan. Terdapat realisasi biaya pengamanan aset sebesar Rp9.463.800.000, yang tidak didukung dengan bukti memadai dan bukti pertanggungjawaban biaya pengamanan Rp546.750.000 kurang memadai pada pembayaran honor TNI berdasarkan jumlah personil yang tertuang dalam Sprin.

Terdapat perbedaan jumlah personil pada dokumen Sprin dengan dokumen pembayaran. Jumlah personel pada dokumen sprin berjumlah 100 orang, sedangkan pada dokumen pembayaran sejumlah 118 orang setiap bulannya.

Nota Dinas (ND) SEVP Nomor SEVP BS/Nota/162/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 ke Direktur PTPN II menjelaskan permintaan pembayaran untuk 118 orang yang terdiri dari 100 orang personil TNI dan 18 orang personil Polri.

Padahal, pada tahun 2021, PTPN II belum bekerjasama dengan Polri dan tidak ada dokumen pendukung lainnya seperti Sprin yang dikeluarkan oleh Polri/Polda. SPKP dan Sprin yang tersedia hanya milik TNI.

“Pada saat itu belum ada kerjasama dengan Polri dan tidak ada dokumen pendukung seperti Sprin sedangkan yang tersedia hanya Sprin TNI. Kemudian tahun berikutnya ada dokumen pendukung, yakni Sprin yang dikeluarkan Polri. Artinya, kalau belum ada Sprin yang dikeluarkan Polri sebaiknya jangan dilakukan pembayaran,” ujar sumber.

Sumber menyebut, hal itu seolah-olah telah terjadi indikasi “pemalsuan” atau manipulasi agar dilakukan pembayaran. Menurutnya, publik wajar saja berasumsi, jika ada indikasi tersebut karena berkaitan dengan pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pencairan dana pengaman asset tersebut diduga tidak diberikan kepada Polri karena belum ada kerjasama. Hingga saat ini masih simpang siur kemana dana tersebut. Artinya, ada nama institusi yang dikaitkan namun diduga belum menerima tapi hanya laporan keuangan manajemen PTPN II saja,” tegas sumber.

Bukti pengeluaran kas, biaya yang dibayarkan adalah Rp3.196.750.000. Hasil perhitungan berdasarkan Sprin diperoleh nilai Rp2.650.000.000. Perbedaan tersebut dikarenakan terdapat perbedaan jumlah orang antara bukti pengeluaran kas dengan dokumen Sprin. Sehingga kelebihan bayar honor tersebut adalah senilai Rp546.750.000 (Rp3.196.750.000 – Rp2.650.000.000).

Baca juga: Dugaan Korupsi Penjualan Listrik, Kejatisu Periksa Oknum Direksi PTPN II (1)

Kepala Bagian Disposal Eks HGU dan pengamanan aset PTPN II harus bertanggungjawab atas biaya pengamanan dibayarkan sesuai dengan kebutuhan personil dan kebutuhan operasional lainnya sesuai dengan kegiatannya masing-masing.

Untuk pengamanan dengan TNI yang terjadi pada tahun 2021, sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, sebenarnya TNI melakukan pengamanan bersama dengan kepolisian. Permintaan dilakukan secara lisan.

Namun pada tahun 2021, PTPN II belum bekerjasama dengan Polri dan tidak ada dokumen pendukung lainnya seperti Sprin yang dikeluarkan oleh Polri/Polda. SPKP dan Sprin yang tersedia hanya milik TNI. (KRO/RD/TIM)