Hukum  

Eks Dirut Hutama Karya Ditahan Kasus Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 oleh PT Hutama Karya (HK). Salah satunya, eks Direktur Utama (Dirut) Hutama Karya.

“Para tersangkanya, yang pertama, Saudara BP selaku Direktur Utama (Dirut) PT HK. Yang kedua, Saudara RS, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK, Ketua Tim Pengadaan Lahan,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (06/8/2025).

Baca juga: Nadiem Makarim dan Yaqut Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi

Asep menyebut, kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Selain dua tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu pemilik PT STJ berinisial IZ, juga PT STJ sebagai tersangka korporasi.

“Namun yang bersangkutan (IZ) sudah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2024 sehingga perkaranya dihentikan,” jelasnya.

Asep mengungkapkan, setelah 5 hari diangkat menjadi Dirut PT Hutama Karya pada sekitar April 2018, tersangka BP langsung melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

“Pengadaan lahan di sekitar jalan tol itu dapat difungsikan untuk banyak hal, misal rest area, wisata, dan sebagainya. Kemudian tersangka BP memperkenalkan tersangka IZ, temannya, pemilik PT STJ itu adalah temannya BP, kepada direksi PT HK untuk menyampaikan kepemilikan lahan tersangka IZ di Bakauheni,” bebernya.

Menurutnya, tersangka BP kemudian meminta tersangka IZ untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT Hutama Karya.

BP juga meminta IZ mengusahakan perluasan lahan dengan membeli lahan masyarakat sehingga nantinya PT Hutama Karya dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada tersangka IZ atau perusahaannya saja.

“Tersangka BP meminta tersangka RS sebagai ketua tim pengadaan lahan agar segera melakukan pembelian tanah kepada tersangka IZ,” katanya.

Asep mengungkapkan, di lahan tersebut juga mengandung batu andesit yang bisa dijual. “September 2018, PT HK melakukan pembayaran tahap 1 atas lahan ini sekitar Rp24,6 miliar,” tuturnya.

Dalam tahapan tersebut, KPK menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan PT Hutama Karya, diantaranya melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam rencana kerja anggaran perusahan (RKAP) tahun 2018.

Seharusnya, sebelum melakukan pembelian lahan, dinilai dulu berapa nilai wajar dari lahan tersebut. Namun, PT Hutama Karya tidak melakukan prosedur tersebut.

Baca juga: Pengusaha Mal Angkat Bicara Soal Royalti Musik

Asep mengungkap, PT Hutama Karya tidak memiliki rencana bisnis atas lahan tersebut, juga penyimpangan-penyimpangan lainnya.

“Bahwa hingga tahun 2020, PT HK telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai totalnya Rp205,14 miliar,” beber Asep. (KRO/RD/KP)