Penyambung Lidah Rakyat

Edan, Pria Ini Tega Jual Anak Kandung Demi Judi Online

RADARINDO.co.id – Tangerang : Semakin kesini, tampaknya semakin edan saja kelakuan orang. Bahkan untuk hal-hal yang tidak perlu seperti judi dan foya-foya, segala cara di halalkan, termasuk menjual anak kandung sendiri.

Seperti kelakukan seorang ayah kandung berinisial RA (36) di Tangerang. Dia tega menjual bayinya sendiri yang masih berusia 11 bulan kepada orang lain dengan harga Rp 15 juta, demi memenuhi hasratnya untuk berjudi online dan berfoya-foya.

“Ayah kandung mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” ujar Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, Senin (07/10/2024) seperti dikutip dari tribunmedan.

Baca juga: Hasil Survei Nasional, Popularitas Pasangan RHS-AZI Capai 88,8 Persen

Selain RA, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni HK (32) dan MON (30), yang diduga sebagai pembeli bayi. Transaksi perdagangan bayi itu terjadi setelah RA melihat adanya informasi permintaan untuk pembelian anak balita yang diunggah oleh HK dan MON di media sosial Facebook.

RA pun tertarik dengan informasi tersebut dan langsung menghubungi pemilik akun. Dia membuat janji dengan HK dan MON untuk melakukan transaksi di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

“Pelaku RA membawa korban yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dibawa ke Tangerang dengan alasan ke tempat saudara,” kata David.

RA pun tiba di lokasi yang dijanjikan dan langsung bertemu dengan HK dan MON untuk bertransaksi. Tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, RA menjual bayi tersebut dan menerima bayaran sebesar Rp 15 juta dari pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu.

“Saat pulang ke Jakarta, ibu kandung korban berinisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dan dijawab ada di Tangerang,” kata David.

Baca juga: Calon Walikota Medan, Hidayatullah: Dengan Cara Baik Akan Lahir Pemimpin yang Baik

RD yang pulang dari Kalimantan sangat merindukan anaknya, tapi tak kunjung bertemu. “Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024,” ungkapnya.

Kesal dengan perbuatan sang suami, RD melaporkan tindakan itu ke Polres Metro Tangerang Kota. Dari laporan RD, pelaku RA berhasil ditangkap pada, Selasa (01/10/2024). Sedangkan HK dan MON diamankan, Kamis (3/10/2024).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (KRO/RD/Trb)