Edarkan Sabu, Pria 41 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Bolak

RADARINDO.co.id-Tapsel: Seorang pria berinisial DS (41), ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Jumat (05/04/2024) sore, lantaran diduga edarkan narkoba jenis sabu.

Baca juga : Polda Sumut Pantau Arus Mudik dan Perairan Selat Malaka

Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, Sabtu (06/04/2024) malam menerangkan, keberhasilan pihaknya menangkap pengedar sabu berawal dari penyelidikan terkait peredaran narkotika.

Persisnya di Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Aswin Manurung. “Persis di salah satu areal kebun milik masyarakat, kami mendapati gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan,” jelas Kapolsek.

Baca juga : Kapolres Batu Bara Cek Kesiapan Personil Pos Yan Exit Tol

Selanjutnya Polisi mengamankan pria tersebut yang tak lain adalah, DS. Dari DS, yang merupakan petani warga Desa Sihopuk Lama, Polisi menyita sejumlah barang bukti sebuah kaleng rokok berisi 3 paket diduga sabu-sabu serta sepaket kecil yang juga berisi sabu. Didalam kaleng, pihaknya juga menyita satu unit timbangan elektrik berikut sarungnya.

“Selanjutnya, sebuah sendok kecil terbuat dari sedotan. Sebuah pisau lipat. Sebungkus plastik klip besar yang berisikan 66 plastik klip kosong. Serta, satu unit handphone warna hitam,” rinci Kapolsek.

Menurut Kapolsek, dari hasil interogasi, DS mengakui jika sabu-sabu berikut barang bukti lainnya itu, merupakan miliknya. Atas hal tersebut, Polisi membawa DS berikut seluruh barang bukti ke Polsek Padang Bolak guna pemeriksaan lebih lanjut. (KRO/RD/AMR)