RADARINDO.co.id – Jakarta : Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, berinisial S ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD tahun anggaran 2017-2018.
Baca juga: Kadispora Bandung Tersandung Kasus Korupsi Dana Hibah Rp6,5 Miliar
Penahanan S dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/6/2025). “Benar, tersangka S dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jum’at (13/6/2025).
Budi mengatakan, S disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” sebutnya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari suap uang ketok palu yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola. Pada 2023, KPK telah merilis 28 eks anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi.
Para eks anggota DPRD Jambi itu diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Dalam rancangan anggaran itu termuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Agar RAPBD bisa disahkan, salah satu anggota DPRD Jambi saat itu berinisial SY dan koleganya meminta sejumlah uang ke Zumi Zola dengan istilah ‘ketok palu’.
Baca juga: RI Sebut Serangan Israel ke Iran Langgar Hukum Internasional
Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha berinisial PS untuk menyiapkan uang sekitar Rp2,3 miliar.
Sementara itu, pembagian uang suap menyesuaikan posisi para tersangka di kursi DPRD dengan besaran mulai Rp100-400 juta. (KRO/RD/KP)