RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: KPK Periksa Dirut KAI Kasus Digitalisasi SPBU
Salah satunya adalah Ketua DPW PKB Sumut, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution yang juga eks Bupati Mandailing Natal (Madina) 2021-2025. Selain itu, Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Sari Harahap. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padangsidimpuan,” sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Topan Ginting (TOP) selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Kemudian, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Pilang (KIR) selaku Dirut PT DNG, serta M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
Modusnya, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu.
Baca juga: Rumah Layak Huni untuk Warga Langsa Mulai Dibangun
KPK mengatakan, Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. (KRO/RD/Dtk)







