Eks Dirjen Migas ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pertamina

16

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS), diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut, pemeriksaan terhadap Djoko Siswanto itu dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis (06/3/2025) lalu.

Baca juga: Diduga Oplos Pertalite, SPBU di Medan Disegel Polisi

“Saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2018,” jelasnya kepada wartawan.

Selain Djoko, penyidik juga memeriksa TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak serta DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.

Kemudian MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading, ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional, dan ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga, BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga, dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.

Kendati demikian, Harli tidak merinci secara detail hasil pemeriksaan kepada sembilan orang saksi itu. Ia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut, total kerugian kuasa negara dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Baca juga: Ramadhan Tak Pengaruhi Aktivitas Judi di Sumut, Bulan Suci Tetap Operasi

Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. (KRO/RD/CNN)