RADARINDO.co.id – Kepri : Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bias Delta Pratama (BDP) berinisial LY, jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam tahun 2015-2021.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Dihukum 10 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp29 Miliar
Selain LY, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, eks Direktur Operasional PT BDP berinisial AJ, serta oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S selaku Kasi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial.
Akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam tahun 2015-2021 ini, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.
Kajati Kepri, Devy Sudarso menjelaskan, penetapan ketiganya berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 4 November 2024.
“Perkara sebelumnya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap dengan total empat terdakwa dan telah melalui proses persidangan,” kata Devy, Rabu (08/10/2025), mengutip kompas.
PT BDP merupakan badan usaha pelabuhan yang menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Batam tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam pada 2015–2018.
“Sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar,” ujarnya.
Baca juga: Kawal Sidang Pembatalan RUPTL, Ketum SP PLN: Pemerintah Harus Prioritaskan Kemandirian Energi
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, ditemukan kerugian keuangan negara khusus dari kegiatan PT BDP sebesar 272.497 dollar AS.
“Saat ini keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Devy. (KRO/RD/KP)







