RADARINDO.co.id – Medan : Bagi kebanyakan orang, tentunya tidak ingin berbenturan dengan hukum, apalagi sampai menjalani hukuman penjara. Namun, hal tersebut sepertinya tidak berlaku bagi tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, berinisial EH alias Barat.
Dimana, pria yang menjabat sebagai Ketua SPSI Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung itu, mengaku tidak pernah gentar ditangkap pihak kepolisian. Bahkan, EH sempat menyebut kalau dirinya ‘kebal hukum’.
Hal itu diungkapkan EH secara arogan saat terjadi perselisihan sesama pengurus SPSI di Kelurahan Tembung pada Februari 2025 silam, sebelum dirinya jadi tersangka. Untuk diketahui, pengurus SPSI didaerah itu ada dua kubu, dan masing-masing memiliki pimpinan berbeda.
Ucapan EH alias Barat yang ‘kebal hukum’ memang terbukti. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan setelah setahun lebih dilaporkan korban berinisial SS yang merupakan warga setempat.
Bahkan, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2026 lalu oleh penyidik Polrestabes Medan, hingga saat ini EH masih bebas berkeliaran, dan terus menjalankan profesinya selaku Ketua SPSI diwilayah kerjanya.
Tentunya, hal tersebut harus menjadi atensi atau alarm bagi pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, yang menerima laporan dari korban.
Apalagi, selama ini masyarakat menduga kalau EH memiliki kedekatan dengan oknum penegak hukum, sehingga nekat ‘menantang’ untuk ditangkap.
Dugaan adanya pemberian ‘upeti’ dari EH kepada oknum penegak hukum juga mencuat hingga jadi buah bibir. Pasalnya, selain belum ditangkap, penetapan tersangka terhadap EH juga lantaran penyidik Polrestabes Medan yang menangani kasus tersebut, secara terus-menerus ‘digebrak’ pihak korban.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan, didesak segera menangkap Ketua SPSI Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, berinisial EH alias Barat, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial SS.
Pasalnya, EH bersama dua rekannya masing-masing berinisial ZL dan SP, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2026 setelah dilaporkan pada Februari 2025 silam.
Penetapan tersangka terhadap EH alias Barat, ZL dan SP, tertuang dalam surat Nomor: B/5813/VI/RES 1.6/2026/Reskrim, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) tertanggal 30 Juni 2026.
“Kami mendesak Polrestabes Medan, khususnya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, untuk segera menangkap EH alias Barat bersama dua rekannya yang telah jadi tersangka dugaan penganiayaan,” tegas Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syaifuddin Lubis SE, kepada media, Sabtu (18/7/2026).
Lubis sangat menyayangkan kinerja pihak Polrestabes Medan yang baru menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah setahun lebih dilaporkan.
Meski begitu, dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, selaku Kapolrestabes Medan, pihaknya mendesak untuk segera melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dugaan penganiayaan tersebut.
Ironisnya lagi dalam kasus ini, ungkap Lubis, SS selaku korban malah dilaporkan tersangka ke polisi. Bahkan, EH alias Barat menyebut kalau dirinya ‘kebal hukum’. Hal itu terbukti belum ditangkapnya EH meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian bermula dari ‘perebutan wilayah’. Dimana, saat itu EH alias Barat yang dikenal arogan diduga melakukan pemukulan secara bertubi-tubi terhadap SS tanpa perlawanan.
Tidak terima dipukuli, SS kemudian membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan. Namun, EH yang mengaku ‘kebal hukum’, juga melaporkan SS ke Polsek Medan Tembung.
Ironisnya, hanya laporan EH yang ditindaklanjuti polisi. Dua rekan SS ditangkap, bahkan 1 diantaranya telah divonis hukuman penjara hingga 3 tahun.
Sementara, laporan SS sepertinya tak kunjung direspon polisi, hingga Juni 2026 baru ada tanggapan kalau EH dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, sebutan ‘kebal hukum’ terhadap EH sepertinya bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, hingga kini EH dan dua rekannya masih bebas gentayangan.
Lubis berharap, pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan tidak main-main terhadap hukum, dan segera menangkap EH alias Barat bersama dua rekannya.
“Polisi selaku penegak hukum, jangan mempermainkan hukum. Hilangkan keberpihakan terhadap oknum tertentu, tegakan hukum secara profesional. Segera tangkap EH dan dua rekannya,” tegas Lubis.
Hingga berita ini dipublikasikan, Minggu (19/7/2026), masih belum diketahui kapan EH alias Barat dan dua rekannya ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan tersebut. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, juga belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (KRO/RD/007)







