Eks Dirut PTPN II Ditahan Kejatisu Kasus Penjualan Aset

RADARINDO.co.id – Medan : Eks Direktur Utama (Dirut) PTPN II (sekarang PTPN I Regional 1), Irwan Perangin-angin, ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jum’at (07/11/2025).

Dirut PTPN II periode 2020–2023 itu ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Baca juga: Ledakan Terjadi di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara, Sejumlah Orang Luka-Luka

Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sumut menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengakibatkan hilangnya sebagian aset negara.

“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Irwan Perangin-angin, mantan Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2) periode 2020–2023,” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, kepada wartawan, Jum’at.

Menurut Husairi, perbuatan tersangka yang diduga dilakukan dengan cara menginbrengkan aset berupa Lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT NDP tanpa adanya persetujuan dari Pemerintah melalui Menteri Keuangan.

“Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Provinsi Sumatera Utara periode 2022–2025, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022, dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025 telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada Negara,” terang Husairi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian berupa hilangnya sekitar 20 persen dari seluruh luas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Atas perbuatannya, tersangka Irwan Perangin-angin dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan perintah menahan tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Baca juga: Wakapolres Sergai Hadiri Tabligh Akbar MTM Dambaan 2025

Husairi menegaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih terus melakukan pendalaman, dan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sampai saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih terus melakukan pendalaman sebagaimana mestinya,” tutupnya. (KRO/RD/Tim)