RADARINDO.co.id – Jakarta : Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama 9 orang lainnya, di Riau, Senin (03/11/2025), secara perlahan mulai menemukan titik terang.
Dalam operasi senyap dengan tersangka sebanyak 10 orang itu, komisi antirasuah menemukan modus jatah preman untuk kepala daerah.
Baca juga: Gubernur Riau Terjaring OTT, Sejumlah Uang Disita
Selain Gubernur Riau Abdul Wahid yang baru menjabat selama delapan bulan, pihak lain yang diamankan saat OTT Riau adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP), Muhammad Arif Setiawan.
Selain itu, Sekdis PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda, serta orang kepercayaan Gubernur Riau Tata Maulana dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
“Saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (04/11/2025).
Budi menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan pemberian uang senilai Rp1,6 miliar yang telah disita KPK. Duit tersebut berupa rupiah, dolar AS, dan poundsterling.
Menurut Budi, pemberian uang kepada Gubernur Riau bukan yang pertama kali. “Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” bebernya.
Budi sangat menyayangkan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Pasalnya, kasus ini menjadi yang keempat di Provinsi Riau.
KPK menemukan modus jatah preman untuk kepala daerah dalam OTT tersebut. Hal itu berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS di Yayasan Farhan Syarif Hidayah Berbuntut Panjang
“Kemudian ada semacam jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ungkap Budi.
KPK menduga ada penambahan anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau tersebut juga terkait dengan Unit Pelaksana Teknis. (KRO/RD/Komp)







