Hukum  

Eks Manager Bank BUMN Divonis 5 Tahun Terkait Kredit Macet Rp105 Miliar

Eks manager bank BUMN di Palembang, Rais Gunawan

RADARINDO.co.id – Jambi : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap eks manager bank BUMN di Palembang, Rais Gunawan, dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (08/1/2026).

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp7 Miliar Berbuntut Panjang, Bupati dan DPRD Ende ‘Tak Akur’

Rais dinyatakan bersalah akibat macetnya kredit yang dikucurkan kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) hingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, yakni senilai Rp105 miliar.

“Memutuskan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam persidangan terdahulu, jaksa hanya menuntut Rais dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp100 juta.

Meski menjatuhkan vonis penjara, Majelis Hakim menyatakan bahwa Rais tidak terbukti melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri. Ketua Majelis Hakim berpendapat bahwa kerugian yang timbul dalam kasus ini merupakan bagian dari risiko bisnis.

Penasihat hukum terdakwa, Seliya, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final atas vonis tersebut. Mereka masih menimbang langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Didakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar Kasus Proyek Fiktif

Seliya menyatakan keberatan atas keputusan hakim tersebut. Ia menilai ada banyak poin dalam pertimbangan hakim yang sebenarnya tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menilai Rais telah lalai dan tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai ketentuan yang berlaku. Kelalaian dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT PAL inilah yang dinilai menciptakan celah terjadinya kerugian negara. (KRO/RD/KP)