RADARINDO.co.id – Medan : Polrestabes Medan mengklarifikasi soal penetapan pemilik toko di Kabupaten Deli Serdang menjadi tersangka setelah menangkap terduga pelaku pencurian ponsel.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, peristiwa bermula pada 22 September 2025 ketika terjadi pencurian satu unit ponsel di sebuah toko.
Baca juga: IKAGI ISTP Medan Gelar Mubes II Penetapan Kepemimpinan Baru
Dua karyawan toko berinisial G dan R diduga terlibat dalam aksi tersebut. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancur Batu.
Pada keesokan harinya tepatnya 23 September 2025, pemilik toko selaku korban, berupaya menelusuri keberadaan kedua terduga pelaku dan sempat berkomunikasi dengan penyidik untuk meminta pendampingan.
Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, pemilik toko atau korban bersama beberapa rekannya mendatangi lokasi persembunyian pelaku tanpa menunggu kehadiran pihak kepolisian.
Korban dan rekan-rekannya mendatangi kamar hotel tempat para terduga pelaku berada. Saat pintu kamar dibuka, terjadi tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap kedua terduga pelaku yang berada di kamar berbeda.
Setelah itu, G dan R dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk diproses dalam perkara pencurian. Perkara kemudian berkembang pada 26 September 2025 dan berbuntut panjang.
Keluarga salah satu terduga pelaku mendapati adanya luka memar di tubuh anaknya saat melakukan kunjungan. Awalnya, luka tersebut diduga akibat tindakan aparat.
Namun, hasil penelusuran mengarah pada dugaan kekerasan yang terjadi saat penggerebekan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya. Tak terima akan hal tersebut, keluarga pelaku kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Bayu menjelaskan, polisi wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tanpa memandang status pelapor maupun terlapor berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepastian.
“Polri berkewajiban memberikan pelayanan hukum kepada siapapun. Setiap laporan yang masuk akan kami telaah secara objektif untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.
Menurut Bayu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, pra-rekonstruksi, serta visum et repertum. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka di bagian kepala dan tubuh korban yang selaras dengan keterangan para saksi.
Baca juga: PWI Silaturrahmi ke Polres Sergai, Kapolres Ucapkan Selamat Menyambut HPN
Selain itu, keterangan dari saksi-saksi netral yang berada di lokasi kejadian juga menguatkan adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap KD dan M di lokasi hotel yang berbeda.
Sejak awal terang Bayu, penyidik telah mengingatkan agar penangkapan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Tetapi pemilik toko dan rekan-rekannya justru memilih bertindak sendiri tanpa pendampingan polisi. Hal tersebut yang memunculkan persoalan hukum baru sehingga harus diproses. (KRO/RD/KMP)







