Hukum  

Eks Sekdis Lingkungan Hidup Cilegon Jadi Tersangka Gratifikasi Proyek TPT

RADARINDO.co.id – Banten : Eks Sekretaris Dinas (Sekdis) Lingkungan Hidup Kota Cilegon, berinisial GG, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi proyek pembangunan Tembok Penahanan Tanah (TPT) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, tahun 2023.

Tak hanya GG, Polda Banten menetapkan Direktur CV Arif Indah Permata berinisial MF sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kini, keduanya telah ditangkap dan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Pemukiman Warga Sibiru-biru Diserang Puluhan Pria Berbadan Tegap, Satu Orang Tewas

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka inisial GG selaku PPK atau mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan saudara MF dari pihak swasta,” ungkap Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (09/11/2024).

Yudhis mengatakan, dugaan suap berawal saat MF bertemu dengan GG sebelum proses pengadaan dimulai. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh saksi AF itu, terjadi kesepakatan bahwa MF harus memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai proyek dengan pagu anggaran Rp1,4 miliar.

“Kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada GG selaku PPK, baik melalui transfer bank maupun tunai, sebelum pekerjaan dilaksanakan,” ungkap Yudhis.

Selanjutnya, kedua tersangka sepakat untuk mengubah RUP (Rencana Umum Pengadaan) dari proses lelang umum menjadi E-Catalog tanpa sepengetahuan kepala dinas atau pengguna anggaran.

Baca juga: Cawabup Jember 02 Diduga Iming-imingi Proyek ke Rekanan

Yudhis mengungkapkan, jika RUP tidak diubah terlebih dahulu, proses E-Catalog tidak dapat dilaksanakan, sehingga CV yang dipimpin MF tidak dapat mengerjakan proyek tersebut. “Jadi lebih mudah, PPK tinggal klik atau pesan pilih penyedia CV Arief Indah Permata tanpa melalui proses lelang,” kata Yudhis.

Setelah komitmen fee dibayarkan sekitar Rp 400 juta, pekerjaan pembangunan TPT di TPSA Bagendung akhirnya dilaksanakan oleh CV Arief Indah Permata. “Berkas perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu, 6 November 2024,” terang Yudhis. (KRO/RD/KOMP)