RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah safe deposit box (SDB) milik eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius KS Kosasih (ANSK) dalam kasus investasi fiktif, Kamis (25/2/2025).
“KPK melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap safe deposit box milik tersangka ANSK di sebuah bank swasta nasional,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Kades Kohod Didenda Rp48 Miliar Terkait Kasus Pagar Laut
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 150 gram logam mulia dan sejumlah uang berupa mata uang asing senilai Rp2,5 miliar. “Penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar,” ujarnya.
Penyidik juga menyita dokumen-dokumen kepemilikan aset Antonius Kosasih yang harus didalami lebihlanjut. Tessa menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi pihak bank yang bekerjasama untuk melakukan penyitaan tersebut.
“KPK juga menghimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerjasama menginformasikan secara dini kepada KPK terkait dengan kepemilikan safe deposit box untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan oleh KPK,” ucapnya.
Baca juga: Tiga Warga Terduga Kuasai Lahan PTPN I Jalani Proses Hukum
Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) ditahan terkait kasus investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp200 miliar. (KRO/RD/KOMP)