Kades Kohod Didenda Rp48 Miliar Terkait Kasus Pagar Laut

23

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan anak buahnya berinisial T didendan Rp48 miliar lantaran terbukti membuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggungjawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” sebut Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Tiga Warga Terduga Kuasai Lahan PTPN I Jalani Proses Hukum

Menurut Sakti, Arsin dan T menyatakan kesediaan untuk membayar denda senilai Rp48 miliar tersebut. “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” ungkapnya.

Sakti menjelaskan bahwa keterlibatan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang diungkap setelah melalui proses yang panjang. Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media,” ucapnya.

Sebelumnya, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini. Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur yang menyerupai labirin. (KRO/RD/KOMP)