Tiga Warga Terduga Kuasai Lahan PTPN I Jalani Proses Hukum

41

RADARINDO.co.id – Bondowoso : Tiga orang warga yang diduga pelaku provokasi untuk menguasai lahan aset milik PTPN I Regional 5 seluas 22,36 hektar di wilayah Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, menjalani proses hukum atau memasuki proses persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Selasa (25/2/2025) lalu.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JM alias H NW (eks residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas 2 tahun lalu), FJ alias WJ, dan AYP. Ketiganya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi.

Baca juga: Eks Pj Walikota Pekanbaru Diperiksa Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran

Sebelumnya, ketiganya yang merupakan warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso itu, diduga memprovokasi warga dengan menguasai lahan milik PTPN l Regional 5 seluas 22,36 dengan dalih tanah tersebut merupakan warisan dari leluhurnya.

Manager Java Coffee Estate PTPN I Regional 5, Heri Suciyoko, membenarkan jika proses telah memasuki tahapan sidang kedua. “Ya benar, kemarin sidang pembacaan eksepsi,” katanya, Rabu (26/2/2025).

Menurut Heri Suciyoko, pihaknya bersama PTPN l pusat tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami sampaikan terimakasih kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bondowoso yang sejauh ini telah menjalankan tupoksi dengan disiplin yang tinggi,” ungkapnya.

Pihaknya menghimbau sejumlah warga yang masih bersikeras menduduki lahan dan belum menyerahkan lahan, akan segera dilakukan tindakan tegas melalui proses hukum. (KRO/RD/KN)