RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (09/1/2023), memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca Juga : Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemkominfo
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2019-2020, R selaku Tim Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan).
Kemudian, FRAN selaku Pj Accounting, Finance & Risk Manager, Infrastructure II Division dan YD selaku Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2018-2020.
Keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama tersangka BR.
Baca Juga : Kapolda Riau Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (KRO/RD/Agus)







