RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (05/6/2023) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru, serta EP selaku Karyawan PT Viola Davina.
Baca juga : Kejagung Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi BAKTI
Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)