Opini  

Etika dan Fondasi Memutus Mata Rantai Korupsi

RADARINDO.co.id – Jember : Korupsi merupakan penyakit akut yang mengancam kelumpuhan negara. Keberhasilan penindakan tindak pidana korupsi (Tipikor) sangat bergantung pada integritas dan etika hakim sebagai benteng terakhir keadilan (ultimum remedium).

Artikel ini mengkaji peran fundamental etika hakim, yang meliputi independensi, integritas, dan profesionalisme, dalam memutus rantai korupsi, Dengan merujuk pada ketegasan almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Baca juga: Gubernur Sumut Disebut Norak Soal ‘BL BK’

“Menganalisis tiga dimensi etika utama yang wajib dipegang hakim, yaitu ketidakberpihakan, menghindari dan benturan kepentingan, keberanian progresif dalam menafsirkan hukum,” terang Dodik Puji Basuki, SH MH, dalam keterangannya yang diterima, Selasa (30/9/2025).

Disimpulkan bahwa hanya dengan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang konsisten dan berani menerapkan hukum progresif, hakim dapat mewujudkan keadilan substantif dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Negara kita jangan sampai lumpuh dengan korupsi. Apapun yang dapat kita perbuat, ya kita perbuat. Pesan almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar ini bukan sekadar seruan moral, melainkan diagnosa tajam terhadap penyakit akut bangsa,” katanya.

Dodik mengatakan, seberapa pun keras polisi menangkap, atau jaksa menuntut, semuanya bisa runtuh di ruang sidang jika palu hakim “tumpul”.

Hakim katanya, adalah pemegang amanah untuk mendekati kebenaran sejati. Kekuasaan kehakiman disebut sebagai ultimum remedium, tempat masyarakat menggantungkan harapan terakhir pada keadilan.

“Jika palu hakim tumpul karena suap atau intervensi etika, maka masyarakat kehilangan remedium (obat) terakhirnya, yang berujung pada kematian kepercayaan publik terhadap negara hukum,” tukasnya.

Integritas dalam diri hakim adalah kekuatan batin (fides) kesetiaan pada sumpah jabatan dan kebenaran untuk menolak intervensi.

“Contoh Artidjo Alkostar, misalnya, dikenal berani menolak bahkan ancaman atau tawaran cek kosong dari pengusaha, menunjukkan integritas yang tak tergoyahkan. Sementara itu, etika adalah cara hakim mempertanggungjawabkan dirinya kepada publik,” katanya.

Peran hakim dalam perkara korupsi melampaui sekadar penerapan undang-undang secara tekstual (legisme). Hakim dituntut menjadi “penyelam keadilan substantif”, dimana tidak berhenti pada bunyi Pasal semata (hukum das sollen), tetapi harus berani menggali rasa keadilan yang hidup di masyarakat (hukum das sein), sesuai semangat Hukum Progresif.

Dalam perspektif ini, hukum ditempatkan sebagai alat untuk mencapai tujuan kemanusiaan, bukan tujuan itu sendiri. Dalam perkara korupsi, terdakwa biasanya memiliki kekuasaan, uang, dan jaringan.

Baca juga: Pemprov Sumut Diminta Tingkatkan PAD dari Plat BK Bukan Lakukan Razia

“Godaan untuk mempengaruhi putusan sangat besar. Karena itu, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diatur dalam peraturan bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus menjadi pagar yang kokoh. KEPPH mencakup sepuluh prinsip, termasuk Berperilaku Adil, Jujur, Mandiri, dan Berintegritas Tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, tiga dimensi etika kunci yang wajib dipegang, sekaligus tantangan kontemporer adalah ketidakberpihakan Absolut (Impartiality) dan menghindari korupsi tak terlihat. Hakim wajib tidak memihak dan tidak boleh berkomunikasi sepihak (ex parte) dengan pihak berperkara. (KRO/RD/An)