Opini  

Kejagung “Perlu Belajar” ke China Bongkar Korupsi Kredit Sritex

KEJAKSAAN Agung (Kejagung), hingga kini terus mengusut kasus dugaan penyelewengan kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Dimana, kasus yang melibatkan sejumlah petinggi Sritex itu telah merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Namun, untuk membongkar kasus tersebut, sepertinya pihak Kejagung perlu belajar dari kasus bangkrutnya Tsinghua Unigroup di China.

Baca juga: Polemik Pembayaran Royalti Putar Lagu Terus Memanas

Kasus ini menyeret Zhao Weiguo, selaku Komisaris Utama Tsinghua Unigroup, perusahaan plat merah alias BUMN-nya China. Akibatnya, dia diganjar hukuman mati oleh pengadilan di Provinsi Jilin.

Mengutip ini.com, vonis diberikan setelah Zhao terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang membuat Tsinghuan Unigroup bangkrut.

Media pemerintah China, CCTV melaporkan, Zhao terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri dengan membeli aset dengan harganya jauh di bawah pasar.

Selain itu, Zhao secara ilegal menguasai aset negara senilai 470 juta yuan atau setara Rp1,06 triliun. Dalam kasus ini, pemerintah China dirugikan lebih dari 890 juta yuan atau setara Rp2,01 triliun. Ditemukan juga Zhao membeli layanan dari perusahaan rekanannya dengan harga tidak wajar.

Saat Zhao memimpin, Tsinghua Unigroup gencar ekspansi bisnis yang tidak sewajarnya. Misalnya, investasi di properti dan judi online. Dalam tempo cepat, keuangan perusahaan muai goyang.

Pada akhir tahun 2020, keuangan Tsinghua Unigroup semakin “berdarah-darah”, hingga akhirnya perusahaan tak kuat membayar utang berbentuk obligasi. Dua tahun berselang, keuangan perusahaan teknologi dan semikonduktor itu, tak terselamatkan dan kini ambruk.

Kasus Tsinghua Unigroup yang menggambarkan tata kelola perusahaan yang korup sehingga menghasilkan kerugian negara. Kasus ini, tak beda dengan penyelewengan dana kredit di Sritex.

Sepanjang 2018-2023, sebanyak 28 bank termasuk 3 Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengguyur kredit kepada Sritex senilai Rp25,1 triliun. Kemudian, Sritex diputus pailit dan resmi tak beroperasi pada 1 Maret 2025, karena tak kuat melunasi utangnya.

Celakanya, ada 9 bankir BPD yang dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Kejagung, ada potensi kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun.

Kesembilan bankir tersebut yang terimbas adalah DS (Bank BJB), ZM (Bank DKI), BFW (mantan Bank BJB), PS (Bank DKI) dan YR (Bank BJB), BR (Bank BKB), SP (Bank Jateng), PJ (Bank Jateng), serta SD (Bank Jateng).

Padahal, para bankir itu hanya menjalankan tugas sebagai penyalur kredit alias menjalankan fungsi intermediasi. Tanpa kredit dari bank, mustahil dunia usaha bisa berkembang pesat. Jika bisnis perusahaan tak berkembang jangan berharap perekonomian bisa tumbuh tinggi.

Keputusan para bankir itu menyetujui proposal kredit Sritex karena performance-nya pada 2020, memang oke. Kala itu, Sritex adalah rajanya industri tekstil di Asia Tenggara.

Laporan keuangan Sritex pada 2020, mencatat total aset sebesar Rp27,37 triliun dengan kewajiban Rp21,89 triliun. Ekuitas pemegang saham Rp5,47 triliun.

Tak benar jika disebut keuangan Sritex pada tahun ini, sedang tak baik-baik saja. Mudah saja, cermati angka debt to asset ratio (DAR) Sritex yang anteng di level 80 persen.

Meski utang cukup jumbo, namun ekuitas Sritex cukup positif sebesar Rp5,47 triliun. Artinya, Sritex cukup layak kredit. Anehnya, kesembilan bankir BPD itu tetap disalahkan.

Waktu yang menjawabnya. Ambruknya Sritex ternyata karena tata kelola serampangan bos-bos Sritex yang kental korupsi.

Sepak terjang Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang merupakan putra pendiri Sritex, HM Lukminto, membuat Sritex yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah itu, harus gulung tikar.

Mirisnya lagi, eks pekerja Sritex, yang mencapai hingga nyaris 10 ribu orang harus kehilangan pekerjaan, dan hingga saat ini belum menerima pesangon.

Baca juga: Walikota Padangsidimpuan Lepas Mahasiswa Beasiswa Program MGPK

Ironisnya, ketika penyidik Kejagung menemukan sejumlah properti milik ISL yang dibeli dengan duit kredit Sritex sebesar Rp692 miliar. Selain itu, ISL menggunakan untuk melunasi utang pribadi.

Langkah ISL ini, jelas menyalahi aturan. Perbankan menggelontorkan kredit ke perusahaan, tentunya untuk bisnis. Bukan kepentingan pribadi.

Kini, ISL sudah berstatus tersangka perkara korupsi. Padahal, dia sempat masuk 50 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2020. Ia menduduki posisi 49 dengan kekayaan US$515 juta, atau setara Rp8,41 triliun (kurs Rp16.340/US$). (KRO/RD/Ini)