Oleh: Johny Sitompul
Desa Manunggal secara historis adalah pemekaran dari Desa Helvetia di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Desa ini berbatasan di utara dengan Medan Marelan, sebelah timur Sungai Deli Medan Deli, sebelah selatan Desa Helvetia, dan sebelah timur sungai Bederah Hamparan Perak.
Beberapa tahun ini eksistensi nama wilayah Desa Manunggal tergerus karena label penamaan yang salah tempat. Contoh, pintu gerbang jalan tol di Pasar Enam Desa Manunggal diberikan nama Gerbang Tol Marelan.
Baca juga: Dendam Berujung Tragis di Sergai, Nenek Dibunuh dan Balita Diculik
Sehingga membangun asumsi publik bahwa gerbang tol tersebut ada dalam wilayah Kecamatan Medan Marelan. Membuat kabur identitas lokal Desa Manunggal.
Persoalan ini cepat dicounter Pemerintahan Desa Manunggal, dengan mendirikan Plank Besar serta tulisan “Anda Memasuki wilayah Desa Manunggal” Persis di depan gerbang Tol Marelan di bawah fly over, serta disamping pos pengamanan.
Keresahan dan pengaburan identitas ini, diperjuangakan Pemdes Manunggal bukan hanya sebatas membangun gapura, plank dan tugu simbolis saja.
Muklisin selaku Kepala Desa Manunggal telah beberapa kali menyuarakan di acara reses setingkat Kabupaten dan Provinsi DPRD Sumut.
Setelah masalah Nama Pintu Gerbang Jalan Tol Marelan, kini muncul pembangunan properti perumahan bernama “CBD Helvetia” dan “Sekolah Agama Modern Helvetia”.
Keduanya berdiri megah, besar dan ikonik di pinggir Jalan Veteran antara wilayah Pasar V dan Pasar VI di Desa Manunggal.
Kita tidak anti pembangunan, yang menjadi persoalan identitas nama wilayah menjadi masalah. Keduanya berdiri di Desa Manunggal, tetapi memakai nama Helvetia.
Ribuan kendaraan dan jutaan mata setiap hari melintas di jalan besar Veteran Desa Manunggal, akan terbangun persepsi orang yang membaca dan melihat bahwa mereka sedang di Helvetia bukan di Manunggal.
Kembali persoalan-persoalan nama identitas ini menjadi deretan panjang pengaburan identitas wilayah desa. Jika terus dibiarkan, maka identitas lokal akan tergerus, terlupakan, terpinggirkan dan kehilangan marwah kewibawaan.
Para pengusaha properti dan yayasan sekolah seharusnya memiliki sikap empati, memiliki semangat menjaga kearifan lokal setempat. Seharusnya ada melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat terkait label nama identitas wilayah berdirinya usaha dan kegiatan mereka.
Pemerintahan Desa, Aparat Desa TNI/Polri, sepuh desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan semua warga desa harus proaktif akan fenomena ini.
Jangan sampai larut dan kita kehilangan kedaulatan nama identitas wilayah desa kita. Hari ini harus bersama kita suarakan ke stakeholder pemangku pemerintahan yang ada di Kabupaten Deli Serdang dan sampai Ke tingkat Propinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah KAHMI Sumut
Nama Pintu Gerbang Tol Marelan dimohonkan untuk diubah menjadi Manunggal. Serta pengusaha properti, pimpinan yayasan, pemilik plank toko/usaha, alangkah eloknya mencantumkan nama identitas desa Manunggal bukan nama wilayah lain.
Kecintaan pada desa setempat, harus diikuti dengan gerakan kecintaan namanya. Karena di desa Manunggal kita berdiam, berusaha, dan berdiri.
Semoga terang benderang identitas nama wilayah Desa Manunggal. Sehingga generasi mendatang menjadi pribadi percaya diri mengenal dan mencintai desanya, Selamanya. (*)







