Fantasi Bercinta Bikin Mutia Meninggal Dunia, Pengusaha Jadi Tersangka

RADARINDO.co.id – Medan : Peristiwa penemuan jasad wanita dalam tas yang dibuang didaerah Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 22 Oktober 2024 lalu, akhirnya terungkap. Jasad tersebut diketahui bernama Mutia Pratiwi (26).

Usut punya usut, akhirnya Polda Sumut menetapkan seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar, bernama Joe Frisco Johan (36), sebagai pelaku utama. Ternyata, kematian wanita cantik tersebut dilatarbelakangi fantasi seksual bercinta pelaku Joe Frisco Johan.

Baca juga: Korupsi BOK dan Jaspel Senilai Rp8 Miliar, Eks Kadis Kesehatan Tapteng Ditahan

Melansir tribunmedan, Selasa (29/10/2024), korban Mutia Pratiwi mengalami sejumlah luka dan akhirnya meninggal dunia. Ditemukan luka di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah.

Polisi juga telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kematian Mutia Pratiwi. Sementara, dua orang tersangka lainnya kini masih diburu. Kelima tersangka yang ditangkap adalah Joe Frisco Johan sebagai pelaku utama, Sahrul sebagai orang yang membantu membuang mayat, dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

Kemudian, oknum anggota polisi Jeffry Hendrik Siregar dari Polres Siantar, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya. Serta oknum polisi Hendra Purba dari Polres Simalungun, yang juga sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Sementara dua orang lainnya berinisial PS dan MR X masih diburu. Keduanya berperan membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengungkap, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan badan pada Minggu 20 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM

Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Joe Frisco memiliki kelainan seksual. Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan dan tinggal satu rumah, setelah korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba. “Motif pembunuhan ini, sebelum berhubungan, pelaku utama biasanya melakukan kekerasan secara fisik,” kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3, karena turut serta membantu membuang mayat. (KRO/RD/Trb)