RADARINDO.co.id – Medan : Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Roni Reynaldo Situmorang, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Kepolisian dan Kejaksaan, untuk mengusut adanya dugaan penyimpangan proyek pengerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Medan Helvetia, Kota Medan.
Pasalnya, menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem itu, proyek yang dilaksanakan pihak PT Lestari Nauli Jaya tersebut, terindikasi dikerjakan tidak sesuai volume spesifikasi yang telah ditentukan.
“Ada indikasi ketidaksesuaian volume pada galian untuk pemasangan pipa. Kedalaman galian pipa dibeberapa titik, jauh dari standart, hanya berkisar 165 cm saja. Seharusnya, kedalaman galian mencapai 2 meter,” ungkap Roni, Jum’at (25/10/2024) kepada awak media di Medan.
Baca juga: “Dikerjakan Asal Jadi”, LSM Suara Proletar Desak Usut Proyek SPAM Wilayah Medan
Selain itu sambungnya, juga tidak terdapat pasir uruk didasar galian saat memasukan pipa, serta hanya memakai tanah bekas galian untuk menimbun bekas galian. Atas dasar itu, Roni menilai, pihak kontraktor pelaksana tidak membaca secara detail isi pada fakta intregitas saat mendapatkan proyek tersebut.
“Tidak terdapat pasir uruk didasar galian saat memasukan pipa, serta hanya memakai tanah bekas galian untuk menimbun bekas galian. Jadi, saya menilai bahwa pihak kontraktor pelaksana tidak membaca secara detail isi pada fakta intregitas saat mendapatkan proyek tersebut,” tukas Roni.
Sebelumnya juga diberitakan, pengerjaan pemasangan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Wilayah Medan oleh PT Lestari Nauli Jaya, terkesan asal jadi. Terlihat pengerjaannya dilakukan secara serampangan.
Bahkan, ukuran kedalaman galian diduga tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Sehingga diduga terjadi mark-up pada kedalaman galian.
Selain itu, proyek tersebut juga tidak memiliki plank kegiatan yang biayanya telah dianggarkan oleh negara. Sementara kewajiban pemasangan plank proyek telah ditetapkan pemerintah sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama atau plank proyek dan memuat jenis kegiatan, seperti lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak, juga jangka waktu pengerjaannya.
Baca juga: Pemasangan Pipa SPAM Wilayah Medan Terkesan Asal Jadi
Namun, aturan tersebut sepertinya tak berlaku bagi pihak PT Lestari Nauli Jaya, selaku pelaksana kerja pemasangan pipa SPAM dengan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.
Tak hanya itu, pemasangan pipa SPAM tersebut dilaksanakan tanpa ada pasir urug di finishing yang seharusnya dimasukan terlebih dahulu sebelum pipa SPAM ditanam dan ditimbun dengan tanah karak.
Pelaksana kerja juga diduga tidak menyediakan pengangkutan untuk mengangkut tanah galian ke luar dari lokasi proyek, hingga mengganggu ribuan pengguna jalan. Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala UPTD Dinas PUPR Sumut ketika dikonfirmasi belum lama ini, tidak memberikan tanggapan. (KRO/RD/Tim)





