RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Gegara mengacungkan tanda dua jari saat membagi zakat dari kantornya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berinisial MI, diperiksa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Lubuk Pakam hingga terkena sanksi disiplin.
MI dinyatakan terbukti bersalah dan bertendensi ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon). “Dia (MI) sudah kita periksa dan sudah dijatuhkan hukuman disiplin. Hukuman disiplinnya berupa teguran tertulis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terang Inspektur Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution, Sabtu (19/10/2024), mengutip tribunmedan.
Baca juga: Videonya Ajak Duel Wartawan Viral, Kini Inspektur Pemkab Deli Serdang Minta Maaf
Diketahui, MI merupakan pegawai di Inspektorat Deli Serdang. Sanksi yang diberikan kepada MI dituangkan dalam keputusan Inspektur Kabupaten Deli Serdang Nomor: 800.1.6.2/SK 14/IUSP/2024 tertanggal 15 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan hasil audit tempatnya bekerja, MI dianggap tidak berniat menguntungkan salah satu pasangan calon. Baik itu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Edwin mengatakan, kewenangan untuk memeriksa MI memang berada di Inspektorat. Sementara yang menjatuhkan hukuman harus pimpinan OPD, dalam hal ini adalah dirinya, selaku Inspektur Pemkab Deli Serdang. (KRO/RD/Trb)







