RADARINDO.co.id – Situbondo : Diduga menggelapkan dua unit mobil rental, Kepala Desa (Kades) Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur (Jatim), berinisial M, diciduk Polisi.
Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Achmad Sutrisno, mengungkapkan bahwa oknum Kades berinisial M telah ditahan. “Iya benar, ini perkara Polsek Besuki, namun sementara tahanan dititipkan di Mapolres Situbondo,” kata AKP Sutrisno, melansir kompas, Selasa (07/1/2024).
Baca juga: Wanita Jadi Korban Pengeroyokan, Pakaiannya Dibuka Paksa
Menurutnya, kasus penggelapan tersebut sudah dilaporkan oleh korban pada Januari 2024. Namun, pelaku baru ditahan pada Januari 2025. “Modus pelaku ini menyewa mobil, setelah itu digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik,” katanya.
Disebutkannya bahwa dua mobil yang digelapkan M jenis Honda Brio L 1343 LR dan Daihatsu Xenia L 1673 LG. Saat ini, dua unit mobil tersebut telah diamankan di Polsek Besuki untuk keperluan hukum lanjutan.
“Jika pelaku dan korban tidak bisa berdamai, hukuman yang diterapkan adalah Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkapnya. (KRO/RD/KOMP)







