RADARINDO.co.id-Medan: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi diminta segera mencopot Jabatan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, BP.
Demikian disampaikan dalam orasinya LSM Pakar Sumut saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Jln Diponegoro, Medan, Rabu (24/11/2021) siang.
Baca juga : Komisi II DPRD Medan : Pendistribusian Seragam SD Mesti Tepat Sasaran
Kordinator aksi, Sastriadi dalam orasinya di depan pintu masuk kantor Gubsu meminta dengan tegas kepada Gubernur untuk segera mencopot BP sebagai Kadis BMBK Provsu.
Menurut Sastriadi, diduga banyak proyek anggaran tahun 2021 dikelola Dinas BMBK Provsu berantakan.Misalnya, proyek peningkatan struktur pada ruas jalan provinsi Bandar Khalifah (batas kabupaten Serdang Bedagei akses jalan Inalum kabupaten Batubara.
Pekerjaan proyeknya berantakan. Dimana jalan yang baru selesai dikerjakan sudah berlubang lubang.
“Panggil dan periksa Kadis BMBK Sumut. Karena telah melanggar UU RI No 30 tahun 2014 pasal 17 tentang penyalahgunaan wewenang. Serta adanya dugaan pembagian proyek dengan menerima setoran sehingga terjadi pelaksanaan proyek amburadul di Sumatera Utara,” ujar koordinator aksi Sastriadi.
Desakan yang sama juga disampaikan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, Ir. Linceria Nainggolan meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera merespon tuntutan mereka dalam hal membersihkan oknum oknum pejabat yang berjiwa korup.
Oknum Kadis BMBK Sumut, BP disinyalir telah melanggar UU RI No 30 tahun 2014 pasal 17 tentang penyalahgunaan wewenang.
Baca juga : Komisi III DPRD : Revitalisasi Untuk Maksimalkan Pendapatan PUD Pasar
“Serta adanya dugaan pembagian proyek dengan menerima setoran sehingga terjadi pelaksanaan proyek amburadul di Sumatera Utara senilai Rp 35,5 Miliar bersumber dari APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2021,” ungkap Linceria. (KRO/RD/Red)