Gubsu Tegaskan Pemerintahan di Palas Masih Dijabat Plt

47

RADARINDO.co.id – Padang Lawas : Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menegaskan bahwa pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) masih tetap dijabat oleh Wakil Bupati Palas yang telah ditunjuk Gubsu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt. MM. MSi. MH.

Baca juga : Bupati Tapsel : Penurunan Angka Stunting Harus Diukur “Day by Day”

Pasalnya, Bupati Padang Lawas, H Ali Sutan Harahap masih dinyatakan sakit dan belum bisa melaksanakan tugas pemerintahan di daerah.

Hal itu ditegaskan Gubsu, Edy Rahmayadi ketika mengadakan rapat yang dihadiri oleh Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap (non aktif), Wakil Bupati Palas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt. MM. MSi. MH (Plt Bupati Palas), Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar S.Sos, Wakil Ketua I DPRD Palas Sahrun Hasibuan dan Sekda Palas Arpan Nasution, S. Sos, Senin (06/2/2023) di ruang rapat kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

“Pemerintahan di Padang Lawas masih dipegang drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt. MM. MSi. MH selaku Plt Bupati Padang Lawas,” tegas Edy Rahmayadi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, Inspektur Lasro Marbun, Kepala Badan Kepegawaian Safruddin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Ismael P Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas S Sitorus dan Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto.

Edy Rahmayadi menegaskan, dirinya selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah berwenang untuk mengatur masalah pemerintahan di kabupaten/kota dan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Perlindungan Kemerdekaan Pers Disosialisasikan

Alasan pemerintahan di Kabupaten Palas masih di jabat oleh Plt Bupati Padang Lawas karena Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap (TSO) masih dalam keadaan sakit dan belum bisa berkomunikasi secara baik. Edy Rahmayadi kembali menegaskan, Ali Sutan Harahap (TSO) sudah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan kesehatan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Jika TSO mau diperiksa oleh tim kesehatan yang ditunjuk pemerintah bersama IDI dan dinyatakan sehat, dan bisa bekerja, maka TSO bisa diaktifkan kembali dalam menjalankan tugas pemerintahan. Namun saat ini, TSO masih sakit dan belum bisa berkomunikasi dengan baik,’ ucap Gubsu. (KRO/RD/Lubis)