Gudang di Pasar 9 Desa Manunggal Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal

267

RADARINDO.co.id – Belawan : Sebuah gudang di Jalan Pasar 9 Gas Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diduga jadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal alias gudang siong.

Baca juga : Perpisahan Anak Didik TK Salsabila Rani Diwarnai Pemberian Bantuan Anak Yatim

Dari pantauan, Rabu (14/6/2023), terlihat satu unit mobil tangki biru putih bertuliskan Pertamina kapasitas 16.000 liter, masuk ke dalam gudang tersebut, menyusul sebuah becak barang yang mengangkut selang minyak yang sebelumnya telah masuk terlebih dahulu.

Salah seorang yang diduga pekerja di gudang tersebut saat akan dikonfirmasi enggan berbicara banyak dan hanya menyebutkan nama pemilik gudang berinisial AN. “Gudang ini milik pak AN,” ujar pekerja yang tidak diketahui namanya itu dari balik pintu gerbang.

Ia tidak mau membuka pintu gerbang dan hanya berbicara melalui celah lobang kecil yang ada di bagian tengah pintu gerbang. Tampak di dalam gudang mobil bertuliskan Pertamina sedang parkir diantara beberapa mobil truk colt diesel lainnya dan tangki timbun. Selain itu, juga terlihat sejumlah mobil truk dan tangki duduk di dalam gudang.

Baca juga : Kejaksaan RI Tetapkan Tiga Tersangka Perkara Ekspor Minyak Sawit

Sementara, salah seorang warga sekitar yang tidak mau menyebut namanya mengatakan bahwa di dalam gudang itu sering ada aktifitas mobil tangki BBM. Warga berharap agar pihak penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Pasalnya, warga khawatir akan terjadi kebakaran seperti yang baru-baru ini terjadi di kawasan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli. (KRO/RD/Ganden)