Kejaksaan RI Tetapkan Tiga Tersangka Perkara Ekspor Minyak Sawit

44

RADARINDO.co.id – Jakarta  : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumendana mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO), Kamis (15/6/2023).

“Ketiga korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Saya menyampaikan berdasarkan putusan Mahkamah agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” ujar Ketut saat konferensi pers di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI Jakarta Selatan.

Baca juga : Menteri Pertanian Mangkir Dipanggil KPK

Penetapan ketiga tersangka ini juga merupakan pengembangan dari kasus yang sudah diusut oleh Kejaksaan Agung. Adapun sejumlah pihak yang terjerat diantaranya Dirjen Daglu Kemendag, Idra Sari Wusnu Wardha dan Lin Che Wei.

Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit BPKP terkait persetujuan ekspor CPO sejak Februari hingga Maret 2022 mencapai Rp 2.952.526.912.294,45. (KRO/RD)