RADARINDO.co.id – Jatim : Diduga hendak menjual pupuk subsidi illegal dengan harga tinggi, sopir truk diamankan Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi. Sopir truk berinisial D (48) ditangkap saat mengangkut tujuh ton pupuk bersubsidi ilegal di Ring Road Timur, tepatnya di ruas Jalan Soekarno, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, tersangka D sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi. “Jadi pelaku ini merupakan driver truk distributor resmi pupuk bersubsidi di salah satu distributor di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” kata Dwi, Selasa (28/1/2025), melansir kompas.
Baca juga: Rugikan Negara Rp649,89 Miliar, Polisi Usut Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng
Pelaku ungkap Dwi, ditangkap saat membawa tujuh ton pupuk bersubsidi, Rabu (13/1/2025) lalu. Untuk mendapatkan barang, modus pelaku membeli pupuk bersubsidi di salah satu kios resmi penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Sukoharjo dengan harga per sak kemasan 50 kilogram sebesar Rp130.000.
Kemudian, pelaku mencari pembeli dari Kabupaten Ngawi dan menjualnya dengan harga per sak antara Rp155.000 sampai Rp220.000. Untuk mengelabui Polisi, pelaku mengangkut pupuk bersubsidi dengan menggunakan kendaraan truk resmi yang berstiker “ANGKUTAN PUPUK BERSUBSIDI KABUPATEN SUKOHARJO”.
“Merasa curiga karena bukan wilayah distribusinya, akhirnya Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pembuntutan. Setelah dicek, ternyata isinya pupuk bersubsidi,” kata Dwi.
Baca juga: Sempat Viral, Kapolres Nisel Kunjungi Bocah Diduga Korban Kekerasan
Saat diperiksa, pelaku tak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan izin penjualan pupuk bersubsidi kepada polisi. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi. (KRO/RD/KOMP)