Medan  

Hendra DS : Warga Miskin di Medan Keluhkan Belum Dapat Bantuan UMKM

RADARINDO.co.id-Medan: Warga miskin pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota keluhkan belum terima bantuan selaku penerimaan mafaat dari Dinas Koperasi Kota Medan.

“Bantu kami pak, tolong fasilitasi keluhan kami ini agar dapat bantuan modal usaha, ” pinta Ernawati Siregar saat mengikuti sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan yang digelar Hendra DS.

Baca juga : Pastikan Pilkades Serentak Berjalan Kondusif, Bupati Zahir Tinjau Sejumlah TPS

Adapun acara sosialisasi yang diegelar Hendra DS yakbi Perda ke XI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Minggu (6//11/2022).

Disampaikan Ernawati Siregar warga Jl Air Bersih No 130 Kel Suderejo I Kecamatan Medan Kota itu, Ianya selaku usaha jualan bakso tidak pernah didatangi atau didaftar sebagai penerima bantuan.

“Saya butuh bantuan modal usaha untuk pengembangan jualan Bakso. Lagi pula sudah ada Perda untuk penanggulangan kemiskinan,” ujar Ernawati.

Menyahuti keluhan warga, anggota DPRD Medan Hendra DS menyarankan warga agar segera mendaftar ke Kepling dan Lurah guna direkomendasikan ke Dinas Koperasi Kota Medan.

“Daftarkan ke Kepling, atau ke tim saya biar dibantu mengurusnya, kita siap bantu dan urusan BPJS lainnya,” terang Hendra.

Ditambahkan Hendra, warga harus proaktif mempertanyakan kepada Kepling atau ke Lurah terkait jenis bantuan apa saja. “Saat ini cukup banyak bantuan dari Pemko Medan maupun pemerintah pusat untuk warga penanggulangan kemiskinan,” kata Hendra.

Baca juga : Edwin Sugesti Nasution akan Gantikan Sudari ST Jadi Ketua Fraksi PAN DPRD Medan

Pada kesempatan itu, Hendra juga mendorong Pemko Medan untuk percepatan realisasi segala jenis bantuan untuk warga miskin.

Sebagaimana diketahui, Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (KRO/RD/Ptr)