RADARINDO.co.id – Medan : Brimob Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, menggerebek dua indekos yang dijadikan tempat penyimpanan sabu di Kota Medan, Selasa (15/7/2025). Dalam operasi tersebut, dua kurir berinisial M dan MH berhasil ditangkap.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun Khusus Kejatisu Disorot
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di rumah kos Rosalin kamar nomor 2 di Jalan Dame, Kecamatan Medan Petisah, dan kos-kosan di Jalan PWS, Sei Putih Timur II, Kota Medan.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intelijen dan kerjasama antara kedua institusi dalam melakukan joint investigation terkait peredaran sabu dalam skala besar.
“Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan, tim menyusun strategi untuk menyergap para pelaku, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7/2025).
Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian dan BNNP Sumut berhasil menyita 36 bungkus sabu dengan total berat 36 kg. Namun, Isnur belum menjelaskan secara rinci peran kedua tersangka yang ditangkap.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Penumpang Citilink Ngaku Tertarik dengan Korban
“Setelah penangkapan, para tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebihlanjut. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika,” tukasnya. (KRO/RD/KM)







