RADARINDO.co.id : Hutang adalah suatu kewajiban finansial yang harus dibayar oleh peminjam pada pemberi pinjaman dalam jangka waktu tertentu. Apalagi yang sudah terikat berupa perjanjian dan ada perusahaan yang menaungi.
Jangan dikira gagal bayar (galbay) bisa membereskan semua utang. Soalnya, tak semua hutang bisa dibereskan dengan galbay dan bisa-bisa jadi kena pidana.
Baca juga : Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus BAKTI Kemenkominfo
Namun, ada beberapa jenis hutang yang tidak wajib dibayar karena beberapa alasan tertentu. Tapi tentu saja tak semua jenis hutang ini berlaku di Indonesia. Melansir gridfame.id, berikut beberapa jenis hutang yang tidak wajib dibayar.
Hutang Kadaluwarsa (Expired Debt)
Hutang kadaluwarsa atau biasa disebut dengan istilah “Time-Barred Debt” adalah jenis hutang yang sudah melewati batas waktu untuk menuntut pembayaran dari peminjam. Waktu kadaluwarsa ini tergantung pada hukum di setiap negara, dan di beberapa negara, waktu kadaluwarsa dapat bervariasi dari 3 hingga 15 tahun. Jika seorang pemberi pinjaman mencoba menagih utang kadaluwarsa, peminjam memiliki hak untuk menolak pembayaran karena sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Hutang yang Sudah Dilunasi (Paid-Off Debt)
Hutang yang sudah dilunasi atau biasa disebut dengan istilah “Paid-Off Debt” adalah jenis hutang yang sudah dibayar oleh peminjam. Jika seorang pemberi pinjaman mencoba menagih hutang yang sudah dilunasi, peminjam memiliki hak untuk menunjukkan bukti bahwa hutang tersebut sudah dibayar dan sudah tidak ada kewajiban untuk membayar lagi.
Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun
Hutang yang Dibatalkan (Cancelled Debt)
Hutang yang dibatalkan atau biasa disebut dengan istilah “Cancelled Debt” adalah jenis hutang yang dihapuskan oleh pemberi pinjaman. Hal ini biasanya terjadi dalam situasi ketika pemberi pinjaman memutuskan untuk membatalkan hutang karena ketidakmampuan peminjam untuk membayar utang tersebut.
Hutang yang Diperoleh Melalui Kegiatan Ilegal (Illegal Debt)
Hutang yang diperoleh melalui kegiatan yang ilegal atau biasa disebut dengan istilah “Illegal Debt” adalah jenis hutang yang diperoleh melalui tindakan ilegal seperti perjudian, pencurian, atau penipuan. Dalam situasi ini, peminjam tidak memiliki kewajiban untuk membayar kembali hutang yang diperoleh melalui kegiatan yang ilegal. (KRO/RD/GRD)







