Ini Tanggapan Ketua DPRD Medan Soal IMB

RADARINDO.co.id-Medan: Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengimbau kepada seluruh pengembang supaya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Soalnya, di Perda itu telah mengatur bahwa setiap yang hendak membangun terlebih dahulu megurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Baca juga : SDN 006 Beserta SDN 007 Sialang Kubang Perhentian Raja Kampar Lanjutkan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

“Di Perda itu, semua sudah diatur termasuk retribusinya,” kata Hasyim SE, Selasa (15/3/2022).

Terkait maraknya bangunan diduga tanpa IMB di Jalan Purwo Sari, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan.

Di tiga lokasi itu terdapat puluhan pintu diduga tanpa memiliki IMB.

Pengamatan di lokasi, plank IMB yang senyogiannya ditancapkan persisnya di depan lokasi bangunan tidak terlihat, sehingga masyarakat yang melintas dapat mengetahuinya atau membacanya.

”Ya, semestinya plank IMB-nya ditancapkan persis di depan lokasi bangunan tersebut sehingga masyarakat mengetahuinya. Jika tidak, maka akan timbul tanda tanya bagi masyarakat, walaupun si pengembang telah mengurusnya,” ujar Hasyim.

Baca juga : Kapoldasu: Pastikan Minyak Goreng Sampai ke Masyarakat

Apabila tidak menghindahkannya, maka langkah terakhir membongkar bangunan tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Medan itu.

Ditambahkannya, jangan mencari keuntungan pribadi sehingga program pemerintah untuk membangun kota yang kita cintai ini menjadi terhambat.

“Makanya, diminta kepada pihak terkait dalam masalah ini jika ada bangunan tanpa IMB ya dibongkar. (KRO,/RD/Ptr)