RADARINDO.co.id – Medan : Dugaan korupsi penggunaan anggaran sebesar Rp56.759.233.839, tahun anggaran 2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), resmi dilaporkan lembaga Republik Corruption Watch (RCW).
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Jufry Syahputra SH menegaskan, laporan kasus dugaan korupsi puluhan miliar rupiah di Sekretariat DPRD Tapsel, teregister bernomor: 167/LI/TPK/SEKWAN/TAPSEL/RCW/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Baca juga: Pimpin Apel Perdana, Wakapolres Tanjungbalai Ajak Personel Tetap Semangat
“Kami telah resmi melaporkan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Tapsel, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan nomor: 167/LI/TPK/SEKWAN/TAPSEL/RCW/VI/2026,” tegas Jufry kepada media di Medan, Selasa (07/6/2026).
Jufry juga menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan kasus dugaan korupsi puluhan miliar rupiah itu ke penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diharapkan, melalui laporan tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bisa mengungkap kasus dugaan korupsi puluhan miliar rupiah di Sekretariat DPRD Tapsel, yang disinyalir melibatkan banyak pihak.
Lembaga antikorupsi itu juga berharap, Kejati Sumut mampu mengungkap dalang kasus yang merugikan keuangan negara tersebut, serta segera menetapkan tersangka.
Sebelumnya, RCW membongkar dugaan korupsi penggunaan dana APBD sesuai Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) sebesar Rp56.759.233.839, tahun anggaran 2024 di Sekretariat DPRD Tapsel banyak yang tidak tersalurkan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
RCW menduga, ada mark up dan juga tumpang tindih anggaran dalam pengelolaan
anggaran tersebut. Seperti pada administrasi kepegawaian perangkat daerah yang menghabiskan anggaran hingga Rp671.045.000.
Selain itu, pada administrasi umum perangkat daerah yang menelan anggaran hingga Rp3.013.429.700, juga diduga terjadi mark up, serta penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah yang menghabiskan anggaran sebesar Rp4.858.709.351, diduga tidak tepat sasaran.
Kemudian, pada pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah yang menelan anggaran sebesar Rp971.571.000, serta layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD yang mencapai Rp22.152.949.496, juga diduga terjadi mark up.
Baca juga: Sekda Ingatkan ASN Tanjungbalai Pentingnya Disiplin dan Integritas
Dugaan mark up juga terjadi pada layanan administrasi DPRD sebesar Rp6.861.696.900, serta penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat sebesar Rp2.683.151.400. RCW juga menyebut menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi lainnya yang terjadi di Sekretariat DPRD Tapsel.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus yang disinyalir melibatkan banyak pihak dan merugikan negara miliaran rupiah tersebut. (KRO/RD/Tim)







