Nasabah Kecewa, PN Medan Tunda Sita Eksekusi Kasus Sompo Insurance

RADARINDO.co.id – Medan : Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, Halomoan H, mengaku kecewa atas jawaban Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait permohonan pelaksanaan sita eksekusi yang diajukannya.

Dalam surat balasan nomor 2175/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/II/2026 tertanggal 17 Maret 2026, PN Medan menyatakan bahwa permohonan sita eksekusi belum dapat dilaksanakan.

Dalam jawabannya, PN Medan menjelaskan bahwa objek yang diajukan untuk disita berupa saham, merupakan bukan milik PT Sompo Insurance Indonesia. Intinya, Pengadilan Negeri menyatakan bahwa saham yang tertera dalam Akte perubahan Pendirian, sama sekali bukan milik PT Sompo Insurance Indonesia.

Artinya, PT Sompo Insurance Indonesia tidak memiliki saham sebagai pihak termohon eksekusi. Tentunya, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan khalayak ramai secara umum jika ditawari untuk pembelian Polis Asuransi Sompo Insurance.

Halomoan mengungkap, berdasarkan penjelasan surat dari Pengadilan Negeri Medan, saham yang tertera dan disebut dalam Akte Pendirian Perubahan PT Sompo, merupakan milik PT Mayapada Pratama Kasih dan Sompo Holdings (Asia) Pte Ltd.

“Berdasarkan surat dari PN Medan, saham yang tertera dan disebut dalam Akte Pendirian Perubahan PT Sompo, merupakan milik PT Mayapada Pratama Kasih dan Sompo Holdings (Asia) Pte Ltd. Artinya, PT Sompo tidak memiliki saham sama sekali. Jadi, bagi nasabah yang akan membeli Polis modal saham PT Sompo Insurance Indonesia, lebih baik mempertimbangkannya matang-matang,” ujar Halomoan kepada media, Sabtu (18/7/2026).

Selain itu, PN Medan juga meminta agar pemohon mencantumkan nomor saham yang akan disita beserta jumlahnya sesuai sebagaimana termuat dalam amar putusan.

Sementara, pada pokok surat yang diajukan untuk disita adalah milik PT Mayapada Pratama Kasih serta milik Sompo Holdings (Asia) Pte.Ltd, dan bukan milik PT Sompo Insurance Indonesia.

Hal tersebut berbeda dengan yang tercantum dalam Akte perubahan Pendirian PT Sompo Insurance Indonesia. Dimana, ada tertera saham PT Sompo dan Mayapada.

“Namun, penjelasan surat Pengadilan Negeri Medan menyatakan bukan milik PT Sompo Insurance, melainkan Sompo Holding. Hal ini yang membuat kami bingung. Karena PN Medan meminta kami mengajukan nomor saham yang akan dieksekusi sesuai amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.1348 PK/Pdt/2025 Tanggal 24 Desember 2025 dan Putusan Nomor.3663 K/PDT/2024 jo Putusan Nomor 532/PDT/2023/PT Mdn jo Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn,” ujarnya.

Halomoan menilai, tanggapan PN Medan tidak menjawab substansi utama yang ia ajukan, yakni terkait aset yang seharusnya menjadi objek sita eksekusi sesuai nominal putusan Mahkamah Agung Jakarta untuk membayar sekaligus secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun kepada Halomoan, sejak putusan Pengadilan Mahkamah Agung MA dan PK diberitahukan kepada para pihak.

“Yang kami persoalkan itu terkait aset, tetapi dalam jawaban PN Medan justru tidak dijelaskan secara komprehensif,” ujarnya lagi.

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum NKRI serta menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah.

Pasalnya, PN Medan telah memerintahkan pihaknya untuk menyetor uang panjar ke kas Pengadilan Negeri Medan sebelum dimulainya proses permohonan penyitaan sesuai Putusan MA Jakarta yang sudah status berkekuatan hukum tetap inkrah di NKRI. Meski begitu, pihaknya telah diperintahkan JuruSita Panitera pengganti mesti menyetor uang panjar yang diminta PN Medan.

“Kami diminta dan telah menyetor uang panjar ke kas Pengadilan Negeri Medan sebelum dimulainya proses permohonan kami untuk mengabulkan penetapan eksekusi sita atas Putusan MA Jakarta yang sudah status berkekuatan hukum di NKRI,” katanya.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut Mahkamah Agung (MA) RI dan Mahkamah Agung PK telah melakukan Putusan gugatan Halomoan H dan menyatakan PT Sompo Insurance Indonesia melakukan wanprestasi karena tidak membayarkan klaim asuransi yang sudah berlarut-larut atau sekitar 8 tahun kepada pemegang Polis.

Bahkan, kasus tersebut sudah berproses gugatan tuntutan melalui Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat Mahkamah Agung dan tingkat Mahkamah Agung PK sejak tahun 2017 silam.

Dalam putusan kasasi Nomor 3663 K/Pdt/2024, berikut Putusan PK No.1348 PK/Pdt/2025. Tanggal 24 Desember 2025 Putusan Mahkamah Agung PK menghukum PT Sompo Insurance Indonesia dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp3.268.000.000 secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini kepada pemohon.

Sebagai bagian dari tahapan eksekusi, PN Medan sebelumnya juga telah mengeluarkan penetapan eksekusi Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn yang Aanmaning telah dilakukan pada tanggal 11 November 2025 memanggil pihak PT Sompo Insurance Indonesia untuk melakukan pembayaran memenuhi  kewajibannya sekaligus tanpa syarat apapun.

Dalam aanmaning pertama tanggal 28 Oktober 2025, Charles J.N. Silalahi SH MH beserta team nya yang mewakili kuasa Direksi Asuransi Sompo memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunda proses membayar dengan sukarela sampai adanya putusan PK sejak diberikan teguran resmi serta kesempatan untuk melaksanakan putusan dalam jangka waktu 8 hari yang ditentukan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Namun, hingga saat ini proses eksekusi belum berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh pemohon yang telah selesai proses Putusan PK No.1348 PK/Pdt/2025. Tanggal 24 Desember 2025 permintaan dari penerima kuasa memohon pesan Direksi Asuransi Sompo kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam pertemuan Aanmaning memohon akan melaksanakan putusan setelah adanya Putusan Mahkamah Agung proses PK.

Halomoan berharap, PN Medan dapat memberikan kejelasan yang lebih transparan sesuai putusan Pengadilan  Mahkamah Agung MA dan dikuatkan Putusan Mahkamah Agung PK dan konsisten proses terkait pelaksanaan sita eksekusi, khususnya menyangkut aset yang menjadi objek perkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Medan belum memberikan keterangan tambahan terkait hal tersebut. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *