Inilah Perkebunan Sawit Tak Dimiliki Plasma Terancam Dipidana

243

RADARINDO.co.id-Medan: Penegakan Supremasi hukum harus ditegakan meski langit akan runtuh. Karena hukum merupakan panglima tertinggi untuk keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Lahirnya Hak Guna Usaha (HGU) setiap perkebunan dan program plasma merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan. Sebab peraturan perundangan -undanganan telah mengatur sesuai regulasi hukum.

Tidak jarang pimpinan manajemen perusahaan perkebunan BUMN maupun swasta terindikasi menyampaikan laporan yang tidak sebenarnya. Sehingga berpotensi melawan hukum yang berlaku.

Baca juga : Dua Bocah Tenggelam di Kolam Tak Ada Kaitan Dengan Arena Pasar Malam

Program Plasma yang hakekatnya untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera justru semakin sulit ditemukan. Tatkala oknum Kepala Daerah, BPN dan investor ikut “main mata”, untuk manipulasi ketentuan yang berlaku.

Kinerja penyidik Korp Adhyaksa belakangan ini kembali mendapat acungan jempol dari sejumlah pihak. Pasalnya, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) telah berhasil membongkar dugaan koruptor perkebunan swasta PT. CA yang terindikasi merugikan uang negara Rp10 triliun.

Korp Adhyaksa “mencium” ada indikasi perbuatan melawan hukum atas tuduhan PT. CA sebagai pemilik HGU No. 1 tahun 1990 dengan luas lahan 7.516 ha tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak merealisasikan program plasma sebesar 20 persen.

Sejumlah pihak menyambut baik kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Heru Widjatmiko Guswandri SH. Berita tersebut sempat viral di medsos.

Kepala Kejaksaan Agung telah memberikan Support atas keberhasilan Kajari Abdya mengungkap dugaan penyalahgunaan program plasma. Penyidik gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), serta Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada Rabu (17/05/2023) telah menggeledah kantor PT. CA, yang berada di kawasan Kecamatan Babah Rot.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, merupakan tindak lanjut proses penyidikan atas dugaan korupsi di perusahaan perkebunan tersebut, yang mengakibatkan Negara dirugikan hingga Rp10 triliun lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Heru Widjatmiko SH MH, melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri SH menyebutkan, tim gabungan Kejati Aceh dan Kejari Abdya, turun dan menggeledah kantor PT CA, untuk mengambil sejumlah dokumen yang diperlukan.

Kasie Pidsus Riki tidak merincikan jumlah berkas dokumen, yang dibawa dalam box plastik tersebut. Sembari meninggalkan pesan, untuk lebih lanjut, tunggu saja rilis kita nanti, ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejari sudah meningkatkan status penyelidikan dugaan tidak pidana korupsi, di usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA, ke tahap penyidikan. Diketahui juga, sebanyak 32 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut, yang bersasal dari unsur Pemkab Abdya, Kades dan mantan Kades, anggota DPRK, BPN Provinsi Aceh, juga pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejari Abdya, ditemukan adanya peristiwa pidana, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP, yaitu dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA.

Modus dilakukan PT CA sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990, dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha, tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA. Juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen. Sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sekira sebesar Rp10 triliun.

PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin, diatas tanah negara seluas 4.847,18 ha, yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt Gubernur Aceh. Sehingga PT CA leluasa untuk mengelola, yang mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan, lebih kurang sebesar Rp184 miliar.

Sejumlah sumber mengatakan, perusahaan perkebunan sawit yang mengabaikan kewajiban plasma termasuk perpanjangan HGU yang cacat hukum harus diusut tuntas. Tidak hanya di provinsi Aceh, Sumut, Riau, Jambi dan Kalimantan tidak jarang ditemukan tidak sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Baca juga : Ketua Umum DPP IWO Indonesia : UKW Bukanlah Syarat Seseorang Jadi Wartawan

“Perkebunan BUMN maupun swasta tidak jarang menciptakan peristiwa buruk dengan mengabaikan peraturan perundangan undangan yang berlaku. Artinya ada unsur pidana namun belum tersentuh hukum”, ujar Faisal Akbar Nasution seorang aktivis Peduli Lingkungan Sumut di Medan.

Hal yang sama disampaikan Ketua Umum Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Ratno SH, MM kepada mengatakan telah menerima laporan masyarakat tentang perusahaan perkebunan milik BUMN dan swasta yang layak diusut terkait Plasma maupun ketentuan perpanjangan HGU. (KRO/RD/WSPD)