RADARINDO.co.id – Medan : Seorang pemuda berinisial sebut saja Benget (29) terpaksa harus mendekam di dalam tahanan gara-gara mengintip dan merekam anak kost sebut saja Ita (25) saat mandi malam, Benget sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bersiap-siap untuk diadili di pengadilan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, peristiwa menggelikan itu terjadi di sebuah indekos di kawasan Surabaya Minggu, 19 Juni 2022, lalu.
Di rumah indekos tersebut memang terdapat beberapa kamar. Benget dan Ida menyewa di kamar yang berbeda. Saat melihat korban masuk ke dalam kamar mandi, tersangka langsung mendekat dan mengintip lalu merekam korban yang tengah mandi, Saat berbalik badan, korban sadar jika dirinya tengah diintip dan direkam oleh tersangka.
Baca Juga : Sergai Raih Penghargaan KLA dari Kementerian PPPA
“Ida sangat terkejut ketika memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi lewat ventilasi udara (kamar mandi) tersebut,” kata Mirzal di Markas Polrestabes Surabaya, Sabtu, 23 Juli 2022.
Seketika itu korban langsung berteriak kencang dan didengar oleh anak dari pemilik indekos. Benget yang panik langsung kabur.
Dari kejadian tersebut, Ida tidak terima dan melapor ke Mapolrestabes Surabaya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tidak berselang lama pelaku Benget langsung kita ringkus.
Baca Juga : Syarat Masuk SMP Harus Bisa Baca Al-Quran Akan Diberlakukan di Sergai
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi mengungkapkan, dalam pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sudah merekam korban saat mandi lebih dari dua kali.
Semua korbannya adalah tetangga indekos tersangka. Dalam pemeriksaan diketahui, tersangka mengaku melakukan aksinya hanya untuk konsumsi pribadi.
Kelakuan bejatnya pelaku dengan merekam menggunakan kamera handphone, setelah itu semua video disimpan di flashdisk miliknya, ucap Wardi.
Sumber lain menyebutkan, pelaku bukan pertama kali melakukan hal itu. Bahkan tidak jarang mengeluarkan suara mendesah ketika mengintip cewek anak kost sedang mandi. (RDO/RD/JO)