Oknum Brimob Ditahan Kasus Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar

39

RADARINDO.co.id – Medan : Diduga gelapkan uang koperasi senilai Rp3,7 miliar, mantan Ketua Koperasi Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), AKP H ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Baca juga : KY Diminta Usut Dugaan Manipulasi Perkara Pidum Jadi Pidsus di Medan

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Yos A Tarigan mengatakan, penahanan dilakukan buntut pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan dari penyidik Polda Sumut.

“Kasusnya sudah pelimpahan tahap II dari Polda Sumut ke Kejari Medan. Saat pelimpahan, yang bersangkutan didampingi penasehat hukumnya,” kata Yos, Sabtu (15/7/2023) melansir cnnindonesia.com.

Baca juga : Usut Dugaan Manipulasi Putusan Pidum Jadi Pidsus di Medan

Setelah pelimpahan tahap II tersebut, H langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, terhitung hingga 20 hari kedepan. Yos mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan berkas dakwaan. Dalam kasus itu, H dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. (KRO/RD/CNN)