RADARINDO.co.id – Pidie : Pemerhati kebijakan publik, Drs. M. Isa Alima, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif visioner Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, dalam mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Gubernur Aceh.
Usulan tersebut secara resmi tertuang dalam Nomor 500.10.25/3933 tertanggal 3 Oktober 2025, yang dilayangkan ke Gubernur Aceh serta ditembuskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Baca juga: Ketemu Sopir Truk Plat BK, Wagub Aceh: Sudah Makan?
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie mengusulkan tiga lokasi potensial untuk ditetapkan sebagai WPR. Yaitu, Kecamatan Geumpang dengan luas lahan sekitar ±1.451 hektar, Kecamatan Mane dengan luas lahan sekitar ±328 hektar, serta Kecamatan Tangse dengan luas lahan sekitar ±387 hektar.
Isa menilai, langkah ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat kecil, sekaligus komitmen untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggungjawab.
Mantan Ketua Komisi C DPRK Pidie ini juga meyakini bahwa penetapan WPR akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penambang tradisional yang selama ini bekerja tanpa legalitas yang jelas.
Isa Alima menekankan bahwa keberadaan WPR akan menata kembali sistem pertambangan rakyat di Aceh, mengurangi praktik-praktik tambang liar yang merusak lingkungan, serta membuka peluang bagi peningkatan taraf ekonomi masyarakat desa.
“Saya melihat ini sebagai langkah yang sangat berani dan berpihak kepada rakyat. Penetapan WPR akan memberi perlindungan hukum kepada masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tambang tradisional. Mereka tidak lagi dianggap pelaku ilegal, tetapi bagian dari sistem ekonomi rakyat yang sah,” ujar Isa Alima, dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (07/10/2025).
Namun, ia juga mengingatkan agar dalam proses penetapan dan pengelolaan WPR, pemerintah daerah tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, keselamatan kerja para penambang, serta keadilan dalam distribusi manfaat bagi masyarakat lokal.
Isa menekankan bahwa pengelolaan WPR harus dilakukan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan sosial.
Diharapkan, Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur. Ia juga memberikan apresiasi kepada Bupati Pidie yang telah membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam proses identifikasi wilayah WPR.
“Pemerintah provinsi dan pusat jangan lamban merespon. Ini adalah kesempatan besar untuk menata pertambangan rakyat agar legal, aman, dan berkelanjutan. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian di lapangan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Isa Alima menegaskan bahwa perjuangan untuk mewujudkan tambang rakyat yang legal dan berdaya saing masih merupakan sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak.
Baca juga: Produksi PTPN IV Regional II Kebun Bah Birung Ulu Lampaui Target, Rendemen Naik Signifikan
Namun, ia meyakini bahwa langkah awal yang telah dilakukan oleh Bupati Pidie merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah hadir disisi masyarakat, dan siap untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
“Kita patut apresiasi keberanian ini. WPR bukan hanya tentang tambang, tapi tentang harga diri rakyat kecil yang ingin bekerja di tanahnya sendiri, secara bermartabat dan di bawah payung hukum,” tutup Isa Alima. (KRO/RD/Is)







