Jadi Bandar Narkoba, Oknum Kepala Desa Dipenjara

15

RADARINDO.co.id – Inhil : Oknum Kepala Desa (Kades) di Indragiri Hilir (Inhil), Riau berinisial CH (36) terpaksa harus mendekam dipenjara lantaran nekat menjadi bandar narkoba.

Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap 10 Anggota Genk Motor Texas

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Budi Setiawan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi pada 18 September lalu. Personel Polres dan Polsek Gaung Anak Serka turun untuk memastikan.

“Setelah dipastikan keberadaan CH saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Hasan Thaha Parit 07, anggota langsung menangkap. Saat penggeledahan di kamar ditemukan 11 paket kecil,” kata Budi, Minggu (22/9/2024), mengutip detik.

Selain paket, turut ditemukan timbangan digital warna silver merk Camry, Hp, Gun hingga uang tunai Rp 6 juta lebih. Hasil penggeledahan, polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Kader PKS Dipecat

Hasil tes urine pelaku dinyatakan positif pakai narkoba. Pelaku kini ditahan di Mapolres dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku ini Kepala Desa Gaung Anak Serka. Jadi memang peran sebagai pengedar, ya kita miris juga melihat kasus seperti ini ya,” kata Budi. (KRO/RD/Dtk)