RADARINDO.co.id – Jakarta : Polemik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang dibahas DPR terus bergulir. Klausa yang mengatur interaksi antara jaksa dan penyidik yang hanya berjumlah satu kali tidak luput dari kritik. Pengaturan ini dianggap berpotensi menciderai keadilan.
“Tanpa kontrol yudisial dan kepastian perlindungan terhadap warga negara, hukum acara pidana hanya akan menjadi instrumen kekuasaan yang berpotensi represif dan menciderai keadilan,” kata Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Nurini Aprilianda di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang, Sabtu (17/5/2025).
Baca juga: Nekat Tanam Ganja di Kolong Rumah, Mahasiswa “Digiring” ke Penjara
Pada seminar bertajuk “Critical Review atas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025” itu, Nurini menilai, sejak awal seharusnya pihak kejaksaan telah dilibatkan dalam proses penyidikan awal.
Langkah tersebut kata Ketua Tim Penyusun DIM RUU KUHAP FH UB ini, dipercaya dapat memastikan proses penyidikan tidak sia-sia. Tapi di Pasal 24 – 26 RUU KUHAP justru ada indikasi pembatasan interaksi antara jaksa dan penyidik.
“Usulan kami itu adalah menegaskan kembali peran jaksa sejak awal. Jadi jaksa ini harus diberikan satu posisi resmi dan aktif dari tahap penyidikan. Untuk apa?. Ya, untuk bisa melakukan monitoring legalitas dari upaya paksa. Kemudian menilai kecukupan bukti lebih dini,” terangnya.
Ia pun berpendapat, keterlibatan kejaksaan dalam penyidikan juga mendorong efisiensi dan keadilan penanganan perkara yang terarah serta membangun mekanisme check and balance. Hubungan antara jaksa dan penyidik, ditegaskannya, harus bersifat saling kontrol, bukan dominasi secara sepihak.
Nurini menilai, tanpa adanya revisi draft RUU KUHAP maka proses hukum menjadi rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, ketidakpastian hukum, dan minimnya akuntabilitas dalam penyidikan untuk menciptakan peradilan pidana yang terbuka, berimbang, dan akuntabel.
Menurutnya, RUU KUHAP masih minim perhatian terkait penguatan pengawasan penyidikan. Dalam draf yang ada, pengawasan terhadap penyidikan hanya dilakukan oleh atasan penyidik. Model pengawasan ini dianggap dapat menimbulkan konflik kepentingan.
”Tidak ada mekanisme eksternal atau independen yang dapat menilai apakah penyidikan itu dilakukan secara adil, sah, dan proporsional. Idealnya mestinya pengawasan penyidikan ini harus melibatkan lembaga judicial atau otoritas independensi agar proses berjalan dengan objektif,” imbuhnya.
Sementara, akademisi FH Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson berpendapat pembatasan interaksi antara penyidik dan jaksa hanya satu kali dalam setiap perkara adalah kebijakan yang keliru dan tidak realistis.
Dalam praktiknya, penuntut umum memiliki fungsi strategis yang seharusnya terlibat sejak awal proses penyidikan untuk menjamin bahwa setiap perkara berjalan sah, adil, dan proporsional.
“Tanpa mekanisme kontrol eksternal yang melibatkan kejaksaan atau pengadilan, upaya memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka menjadi ilusi,” tegasnya.
Febby menambahkan, istilah “penyidik utama” dalam Pasal 7 RKUHAP juga tidak memiliki dasar dalam doktrin hukum acara pidana.
Febby mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali menolak pendekatan eksklusivitas kewenangan penyidikan, dan menggarisbawahi sistem peradilan pidana harus menjamin keseimbangan fungsi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penyidikan lainnya, terutama dalam konteks checks and balances.
Baca juga: Dua Mahasiswa Undip Jadi Tersangka Penyekapan Intel Polisi
Oleh karena itu, Febby mengusulkan RKUHAP memuat kewajiban koordinasi fungsional yang jelas antara penyidik dan penuntut umum.
Menurutnya, hal ini tidak dapat diartikan sebagai intervensi independensi lembaga, melainkan langkah menciptakan struktur kerja yang akuntabel dan efisien.
Dalam kerangka ini, jaksa harus memiliki kewenangan untuk memberikan petunjuk penyidikan yang mengikat, serta memiliki akses penuh terhadap hasil penyelidikan dan alat bukti sejak dini. (KRO/RD/Okz)







