RADARINDO.co.id – Banten : Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalakan proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun tanpa tender.
Dari tiga tersangka, satu diantaranya merupakan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon berinisial MS. Sedangkan dua lainnya yakni, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri berinisial IS, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) berinisial RJ.
Baca juga: Dua Petugas Lapangan PT NDP Ditembak Oknum Penggarap di Areal HGU Sampali
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, pada malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan di Mapolda Banten, Jum’at (16/5/2025).
Dijelaskan Dian, sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik telah meminta keterangan 17 orang saksi. Penyidik juga mendapatkan barang bukti berupa rekaman video, surat-surat, handphone, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk proses penyidikan lebihlanjut.
Untuk para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Baca juga: Sempat Mandek, Kasus Penganiayaan di Polres Simalungun Ditindaklanjuti Usai Dilapor ke Propam
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender oleh sejumlah pengusaha Cilegon yang tergabung dalam Kadin dan organisasi masyarakat (ormas) setempat kepada kontraktor PT Chandra Asri Alkali, China Chengda Engineering Co., Ltd. (KRO/RD/Komp)







