Jaksa Ajukan Banding Atas Putusan Terdakwa Korupsi Mantan Bendahara Dinkes Padangsidimpuan

RADARINDO.co.id – Psp: Selain terdakwa Sopian Subri Lubis mantan Kadiskes Padangsidimpuan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan juga menjatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara terhadap mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Padangsidimpuan, Purnama Hasibuan S Kep Ners (PH).

Baca juga : Gelar Ops PAM Nataru, Kapolda Riau Pastikan Jajaran Lakukan Show Of Force

Melalui press release yang diterima awak media, Rabu (21/12/2022), dimana Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega menjelaskan bahwa terdakwa Purnama Hasibuan pada, Rabu (21/12/2022) telah menjalani sidang putusan tindak pidana korupsi.

Zega mengatakan, terdakwa Purnama Hasibuan melaksanakan persidangan secara online melalui zoom meeting, yang mana terdakwa berada dalam ruang sidang online Rutan Padangsidimpuan sedangkan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa berada diruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan kelas 1A.

Adapun amar putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim adalah, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Purnama Hasibuan S Kep Ners oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5.000.

“Sedangkan pada persidangan sebelumnya, Kamis (8/12/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah membacakan amar tuntutannya.

Baca juga : Terdakwa Kasus Korupsi Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Purnama Hasibuan  berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair selama 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5.000.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan upaya hukum banding sama halnya terhadap putusan terdakwa Sopian Sobri Lubis yang mana Jaksa Penuntut Umum juga banding. (KRO/RD/AMR)